Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Limpah Kasus Pembakaran Rumah Bermotif Asmara ke Jaksa

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara pembakaran rumah bermotif asmara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
TERSANGKA KE JAKSA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV PPA resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pembakaran rumah dan perusakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Sabtu (16/8/2025). 

Ia adalah petani asal Gampong Pulo Ie II, Kecamatan Pasie Raja, Jumat, 13 Juni 2025.

Kasus ini tergolong langka di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, karena emosi pribadi berubah menjadi tindakan kriminal serius, yakni pembakaran dan perusakan rumah.

Tersangka diduga nekat membakar rumah korban akibat dilandasi motif kecemburuan dan konflik pribadi yang telah memuncak.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas insiden pembakaran rumah yang terjadi di Gampong Pasie Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan pada Februari lalu.

 Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/22/II/2025 dan surat perintah penyidikan, pihak Satreskrim segera melakukan penanganan intensif hingga pelaksanaan rekonstruksi. 

Rekonstruksi dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kaur Identifikasi dan tim, Kanit Idik 4 PPA bersama personel Satreskrim, serta pengamanan dari Satsamapta. 

Dalam kegiatan tersebut, tersangka memeragakan seluruh rangkaian perbuatannya di sembilan titik lokasi berbeda. 

Mulai dari tempat pengambilan jerami, pembelian bahan bakar, hingga lokasi pembakaran dan tempat ditemukannya barang bukti seperti korek api dan telepon genggam.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pembakaran secara terencana dengan memanfaatkan BBM jenis Pertalite yang dibelinya dari sebuah kedai. 

Ia menunggu hingga malam tiba di jembatan gantung, lalu bergerak ke lokasi target dan membakar rumah korban. Motif asmara diduga menjadi salah satu pemicu tindakan nekat ini.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., Kasat Reskrim mengatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang dilakukan tersangka benar-benar sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang didorong oleh emosi pribadi, apalagi sampai membahayakan nyawa dan harta orang lain, ”tambahnya.

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk yang dilatarbelakangi oleh konflik pribadi atau emosional. Kegiatan berlangsung aman dan tertib hingga selesai. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved