Berita Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan Limpah Kasus Pembakaran Rumah Bermotif Asmara ke Jaksa
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara pembakaran rumah bermotif asmara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Ia adalah petani asal Gampong Pulo Ie II, Kecamatan Pasie Raja, Jumat, 13 Juni 2025.
Kasus ini tergolong langka di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, karena emosi pribadi berubah menjadi tindakan kriminal serius, yakni pembakaran dan perusakan rumah.
Tersangka diduga nekat membakar rumah korban akibat dilandasi motif kecemburuan dan konflik pribadi yang telah memuncak.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas insiden pembakaran rumah yang terjadi di Gampong Pasie Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan pada Februari lalu.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/22/II/2025 dan surat perintah penyidikan, pihak Satreskrim segera melakukan penanganan intensif hingga pelaksanaan rekonstruksi.
Rekonstruksi dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kaur Identifikasi dan tim, Kanit Idik 4 PPA bersama personel Satreskrim, serta pengamanan dari Satsamapta.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka memeragakan seluruh rangkaian perbuatannya di sembilan titik lokasi berbeda.
Mulai dari tempat pengambilan jerami, pembelian bahan bakar, hingga lokasi pembakaran dan tempat ditemukannya barang bukti seperti korek api dan telepon genggam.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pembakaran secara terencana dengan memanfaatkan BBM jenis Pertalite yang dibelinya dari sebuah kedai.
Ia menunggu hingga malam tiba di jembatan gantung, lalu bergerak ke lokasi target dan membakar rumah korban. Motif asmara diduga menjadi salah satu pemicu tindakan nekat ini.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., Kasat Reskrim mengatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang dilakukan tersangka benar-benar sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang didorong oleh emosi pribadi, apalagi sampai membahayakan nyawa dan harta orang lain, ”tambahnya.
Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk yang dilatarbelakangi oleh konflik pribadi atau emosional. Kegiatan berlangsung aman dan tertib hingga selesai. (*)
Pastikan Api di Bakongan Benar-Benar Padam, Satgas Karhutla Aceh Selatan Lakukan Patroli Berlapis |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Selidiki Kebakaran Hutan dan Lahan di Bakongan |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Beroperasi, Padamkan 77 Ha Karhutla di Aceh Selatan, 90 Persen Teratasi |
![]() |
---|
41 Pejabat Dilantik, Bupati Aceh Selatan: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Mulai Beroperasi Padamkan Karhutla di Bakongan Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.