Berita Aceh Tamiang
554 Warga Binaan Lapas Kualasimpang Aceh Tamiang Terima Remisi HUT Ke-80 RI
Tercatat, napi pelaku tindak pidana narkotika merupakan yang paling banyak mendapat remisi, yaitu mencapai 341 orang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sebanyak 554 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kualasimpang, Aceh Tamiang mendapat remisi HUT ke-80 RI, Minggu (17/8//2025).
Kepala Lapas Kualasimpang, Mudo Mulyanto menjelaskan, jenis remisi yang diterima ada dua jenis, yaitu remisi umum sebanyak 269 orang dan remisi dasawarsa 285 orang.
“Remisi umum ini diberikan kepada warga binaan setiap tahun,” kata Mudo.
“Sedangkan remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun,” jelasnya.
“Sama-sama diberikan saat Hari Kemerdekaan,” papar Kalapas Kualasimpang.
Baca juga: Ribuan Napi di Aceh Terima Remisi HUT RI, 37 Orang Langsung Bebas
Tercatat, napi pelaku tindak pidana narkotika merupakan yang paling banyak mendapat remisi, yaitu mencapai 341 orang.
Disusul tindak pidana umum 206 orang, korupsi 5 orang, dan perdagangan manusia atau TPPO sebanyak 2 orang.
Sebelumnya, Lapas Kualasimpang juga memberikan amnesti untuk dua warga binaan yang terjerat narkotika, Sy dan Ez.
Amnesti diberikan pada 2 Agustus 2025 lalu, atas instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto.
Amnesti sendiri merupakan bentuk perhatian dan pengampunan negara melalui Presiden Republik Indonesia kepada warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki diri.
Baca juga: Usai Pimpin Upacara HUT RI, Bupati Aceh Selatan Serahkan Remisi dan Naik Becak Keliling Tapaktuan
Terkait hal ini, Mudo memastikan kalau keduanya telah menjalani masa pembinaan secara konsisten dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama berada di Lapas Kualasimpang.
Dia pun berharap kedua napi penerima amnesti itu bisa mempertanggungjawabkan kepercayaan tersebut agar bisa berkontribusi dengan lingkungan.
“Perilaku keduanya menunjukkan perubahan yang positif selama menjalani pembinaan,” papar dia.
“Ini sesuai dengan kriteria yang terkandung dalam Kepres amnesti,” jelas Mudo.
remisi
Remisi HUT RI
napi terima remisi
Lapas Kualasimpang
amnesti
Aceh Tamiang
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Truk Kontainer Patah As Saat Memutar, Jalur Medan-Banda Aceh Macet Parah |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tamiang akan Tindak Tegas Jika Ada yang Borong Beras Murah Untuk Dijual Kembali |
![]() |
---|
Masyarakat Serbu Operasi Pasar Murah di Aceh Tamiang, Stok 10 Ton Habis dalam Waktu Singkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.