Berita Aceh Tamiang

554 Warga Binaan Lapas Kualasimpang Aceh Tamiang Terima Remisi HUT Ke-80 RI

Tercatat, napi pelaku tindak pidana narkotika merupakan yang paling banyak mendapat remisi, yaitu mencapai 341 orang.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
REMISI HUT RI - Sebanyak 554 warga binaan Lapas Kualasimpang, Aceh Tamiang mendapat remisi HUT ke-80 RI. 

Di sisi lain, Mudo menyampaikan, kalau amnesti sudah sesuai dengan komitmen negara dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan, pemulihan, dan integrasi sosial.

Baca juga: Lima Warga Binaan Rutan Sigli Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden, 208 Napi Diusul Remisi Umum

“Ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia guna mewujudkan masyarakat yang lebih aman, adil, dan humanis," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, salah satu warga binaan yang mendapat amnesti menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo. 

Amnesti yang diterimanya merupakan hadiah terbesar sepanjang hidupnya.

Baca juga: Lebihi Kapasitas, Lapas Lhoksukon Usul Remisi Umum & Dasawarsa Bagi Napi

Ia bertekad menjadikan amnesti tersebut sebagai momentum untuk menjadi sosok yang lebih baik.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved