Berita Aceh Selatan
Kurang dari Tiga Jam, Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bayi Kandung
Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan masuk, Sabtu (16/8/2025)
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh bergerak cepat meringkus M (29), terduga pelaku pembunuhan bayi kandungnya sendiri yang masih berusia delapan bulan.
Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan masuk, Sabtu (16/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, mengatakan pelaku yang merupakan warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur, ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, kami langsung membentuk tiga tim untuk menutup seluruh jalur pelarian.
Berkat kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Temuan Bayi Dalam Kardus di Aceh Barat, Banyak yang Ingin Adopsi, Petugas Masukkan ke Rumah Aman
Peristiwa tragis itu terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan pembunuhan anak di bawah umur.
Polisi segera melakukan koordinasi dan pengejaran di sejumlah titik strategis hingga akhirnya berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena kesal lantaran korban kerap sakit-sakitan dan sering menangis.
Ketidaksabaran membuat pelaku nekat melakukan kekerasan hingga sang bayi meninggal dunia.
Melindungi masyarakat
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, mengapresiasi kinerja cepat jajarannya.
Baca juga: Hari Kemerdekaan, Produk Emas di Pegadaian Ambruk, Cek Harga Emas UBS, Galeri24 dan Antam Hari Ini
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban. Polres Aceh Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak-anak.
Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat, menindak tegas pelaku kejahatan, serta memberikan rasa aman khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Baca juga: Apendisitis Merenggut Nyawa Mpok Alpa, Penyakit Ini Lagi Meningkat, Simak Cara Mencegahnya
MIRIS, Seorang Ayah Kandung di Trumon Aniaya Bayinya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Ayah Kandung di Aceh Selatan Tega Aniaya Bayi 8 Bulan Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Pria Aceh Tenggara Curi Sepmor N-Max di SPBU di Aceh Selatan, Ditangkap di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Tangkap 5 Pencuri Kambing, Sita Mobil Hingga Parang, Ini Identitas Pelaku |
![]() |
---|
PSHT Binaan Kodim 0107/Aceh Selatan Juara Umum III Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Tapteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.