4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP, Sel Mewah hingga Bebas Bersyarat

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov sempat merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dan membuatnya divonis 15 tahun penjara.

Editor: Amirullah
KOLASE Tribunnews/KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. 

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta. 

Selain itu, Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas. Sebab, Setnov sudah membayar denda subsidier.

"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," jelasnya.

Setelah bebasnya Setnov, kontroversinya pun ramai jadi perbincangan lagi. 

Berikut beberapa kontroversi Setya Novanto, melnasir dari Tribunnews. 

1. Kasus Korupsi e-KTP

  • Skandal besar: Terlibat dalam korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun.
  • Kerugian negara: Diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
  • Vonis awal: 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pengembalian uang USD 7,3 juta.
  • Putusan MA 2025: Hukuman dikurangi menjadi 12,5 tahun.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat Karena Berkelakuan Baik, Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun Korupsi e-KTP

2. Drama Kecelakaan Mobil

  • Saat hendak menyerahkan diri ke KPK pada November 2017, mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.
  • Insiden ini memicu spekulasi bahwa kecelakaan tersebut disengaja untuk menghindari penahanan.

3. Pencatutan Nama Presiden

  • Pada 2015, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi saham Freeport Indonesia.
  • Akibatnya, ia mundur dari jabatan Ketua DPR, meski kemudian kembali menjabat setelah terpilih sebagai Ketua Umum Golkar.

4. Kontroversi di Lapas Sukamiskin

  • Sel mewah: Ditempati di kamar tahanan yang lebih luas dan dilengkapi fasilitas seperti lemari, rak buku, dan toilet duduk.
  • Bawa HP ke tahanan: Tertangkap kamera membawa ponsel saat Idul Adha 2021.
  • Pelesiran ke toko bangunan: Ketahuan keluar dari RS untuk berobat, tapi malah mampir ke toko bangunan di Padalarang.
  • Ribut dengan Nurhadi: Terlibat perselisihan dengan mantan Sekretaris MA di dalam tahanan.

Sosok Setya Novanto

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Sebelum terseret kasus korupsi e-KTP merupakan sosok yang sudah malang-melintang di kancah perpolitikan Indonesia.

Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada 1974 dan menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.

Sejak saat itu, ia enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015.

Setya Novanto juga merupakan sosok yang pernah menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar (17 Mei 2016 – 13 Desember 2017) dan Ketua DPR (30 November 2016 – 11 Desember 2017).

Kemudian Setya Novanto jadi sorotan usai menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.

Kasus korupsi e-KTP

Kasus ini bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).

Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013.

Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022), lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah karena terindikasi banyak penggelembungan dana.

Kasus korupsi e-KTP pun terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved