4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP, Sel Mewah hingga Bebas Bersyarat
Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov sempat merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dan membuatnya divonis 15 tahun penjara.
KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.
Negara rugi Rp 2,3 triliun
Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka.
Adapun Setya Novanto kemudian divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun Bebas, Sel Mewahnya Pernah Viral
| Begini Kronologi Ibu dan Anak Dituntut 2 Tahun Penjara, Diduga Gadaikan 2 Unit Sepmor Kredit |
|
|---|
| Jangan Kaget Sirene Bakal Meraung di Banda Aceh Minggu Ini, Tanda Puncak HKB 2026 |
|
|---|
| Jual Rokok Ilegal, Polresta Banda Aceh Geledah Asrama & Amankan 2 Mahasiswa Asal Bireuen |
|
|---|
| Akademisi USK Saifuddin Bantasyam Apresiasi Satpol PP-WH Banda Aceh, Intensitas Penertiban Meningkat |
|
|---|
| Sambut HKBN 2026, USK Latih Evakuasi Mandiri Siswa SMA di Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Setya-Novanto-Setnov-kini-bebas-bersyarat.jpg)