4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP, Sel Mewah hingga Bebas Bersyarat

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov sempat merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dan membuatnya divonis 15 tahun penjara.

Editor: Amirullah
KOLASE Tribunnews/KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. 

SERAMBINEWS.COM - Nama Setya Novanto kembali jadi sorotan publik usai kabar kebebasannya dari penjara.

Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi e-KTP ini resmi bebas pada Sabtu (16/8/2025).

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov sempat merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dan membuatnya divonis 15 tahun penjara.

Namun, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut masa hukuman Setnov sudah melewati batas, sehingga ia berhak bebas.

Kabar kebebasan Setnov sontak menuai beragam reaksi masyarakat, mengingat kontroversi kasus e-KTP masih membekas kuat di ingatan publik.

Untuk diketahui, Setya Novanto adalah terpidana korupsi e-KTP. 

Ia merupakan mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketua Umum Partai Golkar.

Kasus korupsi e-KTP ini merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018 terkait kasus korupi e-KTP ini. 

E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah kartu identitas resmi warga negara Indonesia yang dilengkapi chip berisi data biometrik, seperti sidik jari, iris mata, dan tanda tangan digital.

Baca juga: Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Rajin Berkebun dan Bikin Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin

Fungsinya memberikan identitas tunggal (single identity) sehingga lebih aman, sulit dipalsukan, dan digunakan dalam keperluan administrasi kependudukan maupun layanan publik.

Kini, terpidana korupsi e-KTP, Setyo Novanto alias Setnov bebas sejak Sabtu (16/8/2025).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan soal status Setya Novanto, Minggu (17/8/2025). 

Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. 

Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved