Berita Populer

BERITA POPULER- Profil Ex Kadisdik Aceh yang Korupsi Wastafel, Bupati Pidie Usulkan PPPK Paruh Waktu

Rachmat Fitri, Ex Kadisdik Aceh akhirnya resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh di Lambaro.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
BERITA POPULER - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini, edisi 11-17 Agustus 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini.

Ada sederet peristiwa dan informasi yang dikabarka Serambinews.com selama sepekan terakhir, terhitung sejak 11-17 Agustus 2024.

Namun dari sejumlah informasi yang dikabarkan tersebut, ada 10 yang paling menyita perhatian pembaca.

Diantaranya mengenai kasus korupsi yang menyeret mantan Kadisdik Aceh.

Rachmat Fitri, Ex Kadisdik Aceh akhirnya resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh di Lambaro pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Ia divonis Mahkamah Agung 4 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek wastafel dengan total anggaran Rp 43 Miliar. 

Kasus korupsi yang menjerat Rachmat Fitri cukup menggemparkan masyarakat khususnya di Aceh hingga rekam jejaknya pun ikut disorot belakangan ini.

Sementara itu, informasi yang juga tak kalah populer mengenai seleksi PPPK Paruh Waktu yang sudah dimulai.

Baca juga: RAPBN 2026: Alokasi Ambisius, Harapan Besar, dan Tantangan Implementasi

Bupati Pidie, Sarjani Abdullah SH pun dikabarkan telah menandatangani surat yang berisi usulan pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu.

Selain dua berita tersebut, ada sederet informasi lain yang tak kalah menarik perhatian pembaca.

Selengkapnya simak dalam rangkuman berita populer berikut.

1. Profil Rachmat Fitri, Mantan Kadisdik Aceh Korupsi Poyek Wastafel Rp43 Miliar, Putra Asli Aceh Barat

Inilah Profil  Rachmat Fitri Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang divonis Mahkamah Agung 4 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek wastafel dengan total anggaran Rp 43 Miliar. 

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Jumat, 8 Agustus 2025.

Dia dijebloskan ke penjara usai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel.

Eksekusi dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved