Berita Populer
BERITA POPULER- Profil Ex Kadisdik Aceh yang Korupsi Wastafel, Bupati Pidie Usulkan PPPK Paruh Waktu
Rachmat Fitri, Ex Kadisdik Aceh akhirnya resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh di Lambaro.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini.
Ada sederet peristiwa dan informasi yang dikabarka Serambinews.com selama sepekan terakhir, terhitung sejak 11-17 Agustus 2024.
Namun dari sejumlah informasi yang dikabarkan tersebut, ada 10 yang paling menyita perhatian pembaca.
Diantaranya mengenai kasus korupsi yang menyeret mantan Kadisdik Aceh.
Rachmat Fitri, Ex Kadisdik Aceh akhirnya resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh di Lambaro pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Ia divonis Mahkamah Agung 4 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek wastafel dengan total anggaran Rp 43 Miliar.
Kasus korupsi yang menjerat Rachmat Fitri cukup menggemparkan masyarakat khususnya di Aceh hingga rekam jejaknya pun ikut disorot belakangan ini.
Sementara itu, informasi yang juga tak kalah populer mengenai seleksi PPPK Paruh Waktu yang sudah dimulai.
Baca juga: RAPBN 2026: Alokasi Ambisius, Harapan Besar, dan Tantangan Implementasi
Bupati Pidie, Sarjani Abdullah SH pun dikabarkan telah menandatangani surat yang berisi usulan pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu.
Selain dua berita tersebut, ada sederet informasi lain yang tak kalah menarik perhatian pembaca.
Selengkapnya simak dalam rangkuman berita populer berikut.
1. Profil Rachmat Fitri, Mantan Kadisdik Aceh Korupsi Poyek Wastafel Rp43 Miliar, Putra Asli Aceh Barat
Inilah Profil Rachmat Fitri Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang divonis Mahkamah Agung 4 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek wastafel dengan total anggaran Rp 43 Miliar.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dia dijebloskan ke penjara usai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel.
Eksekusi dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berita Populer
Berita populer minggu ini
Berita Populer Hari Ini
berita populer pekan ini
berita serambi
Serambi Indonesia
Serambinews
BERITA POPULER - Syarat Khusus Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu, Gaya Hidup Istri Immanuel Disorot |
![]() |
---|
BERITA POPULER - Profil Keuchik Alumni Inggris di Aceh Utara, Bupati Sarjani Lantik 70 Pejabat |
![]() |
---|
BERITA POPULER-Harta Kekayaan Hary Tanoe, Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai, Fakta Kasus Zara Qairina |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Cucu Konglomerat 9 Naga Tewas, Pendaftaran PPPK BGN 2025, Sosok Chusnul Auditor BPKP |
![]() |
---|
BERITA POPULER - Jejak Panglima Kopassus di Aceh, Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.