Breaking News

Capai Rp120 Juta Sebulan, Berikut Rincian Gaji dan Pendapatan DPR RI, Tunjangan Meroket

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengakui bahwa kenaikan pendapatan anggota dewan berasal dari penyesuaian sejumlah tunjangan.

Editor: Faisal Zamzami
kompas.com
GAJI DPR - Total pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.  

Gaji pokok anggota DPR Besaran gaji pokok anggota DPR dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.  

Meski gaji pokok tetap, total pendapatan anggota DPR meningkat berkat berbagai tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

Gaji tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.  

Rincian penerimaan gaji anggota DPR RI yakni: 

Gaji pokok

-Gaji ketua DPR RI: Rp 5.040.000

-Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000

-Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Tunjangan tetap dan melekat

1. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

2. Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000

3. Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

4. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000

5. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved