Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Skemanya
Pendataan tenaga honorer yang belum lolos dalam rekrutmen PPPK terus dilakukan pemerintah Provinsi dan Kabupaten-Kota.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut adalah informasi terkait jadwal PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
-Usulan Kebutuhan Instansi: 7-20 Agustus 2025
-Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
-Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
-Pengisian Data DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025
-Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025
-Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025
-Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu saat ini tengah memasuki tahap penting, yaitu pengusulan rincian kebutuhan oleh masing-masing instansi pemerintah kepada Menteri PANRB.
Baca juga: Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Panduan Cara Cek Daftar Formasi & Nama Lewat BKD dan Instansi
Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025
Pada tahap ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan sesuai dengan anggaran dan kebutuhan organisasi.
Pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu terdiri dari beberapa tahapan penting yang harus dilalui secara berurutan.
Tahap awal adalah pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK mengajukan usulan kebutuhan kepada Menteri PANRB dengan melampirkan Surat Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN.
Pemkab Aceh Utara Resmi Usulkan Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Panduan Cara Cek Daftar Formasi & Nama Lewat BKD dan Instansi |
![]() |
---|
Benefit yang Didapat Honorer Jika Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Jadwal PPPK Parah Waktu |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Bupati Aceh Timur Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Berakhir Besok, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.