Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Skemanya
Pendataan tenaga honorer yang belum lolos dalam rekrutmen PPPK terus dilakukan pemerintah Provinsi dan Kabupaten-Kota.
Setelah menerima usulan, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Penetapan ini menjadi dasar untuk tahapan berikutnya. Dengan keputusan ini, kebutuhan PPPK Paruh Waktu resmi ditentukan secara formal.
Selanjutnya, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
Kepala BKN bertugas menetapkan Nomor Induk tersebut secara resmi sebagai bagian dari proses administrasi. Nomor Induk ini penting sebagai identitas resmi PPPK Paruh Waktu.
Tahap terakhir adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengangkatan ini, PPPK mulai menjalankan tugasnya sesuai peraturan.
Seluruh proses ini bertujuan memastikan pengadaan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Cek Jadwal dan Tarif Kapal Ferry Rute Banda Aceh–Sabang Rabu Besok
Baca juga: Terpilih Secara Aklamasi, Heri Julius Resmi Nakhodai KONI Banda Aceh
Baca juga: Warga Sigap Padamkan Api, Rumah Lansia Kampung Belakang Meulaboh Selamat
Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Peluang Diangkat ke Jenjang Lebih Tinggi? |
![]() |
---|
Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Jenis, Besaran, dan Aturan Gaji Sesuai Kepmenpan-RB 2025 |
![]() |
---|
Berapakah Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1? |
![]() |
---|
Sudah Sampai Mana Tahap Seleksi PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal Lanjutan, Lengkap Info Kenaikan Gaji |
![]() |
---|
Kisah Hazeirin 26 Tahun Menjaga Disparpora, Gagal Jadi PPPK karena Usia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.