Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Skemanya

Pendataan tenaga honorer yang belum lolos dalam rekrutmen PPPK terus dilakukan pemerintah Provinsi dan Kabupaten-Kota.

Editor: Faisal Zamzami
freepik
PPPK 2025 - CPNS 2025 Bakal Usung Sistem Baru, PPPK Bagaimana? Sama atau Tetap Pakai Tahapan Lama?. 

Setelah menerima usulan, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. 

Penetapan ini menjadi dasar untuk tahapan berikutnya. Dengan keputusan ini, kebutuhan PPPK Paruh Waktu resmi ditentukan secara formal.

Selanjutnya, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan. 

Kepala BKN bertugas menetapkan Nomor Induk tersebut secara resmi sebagai bagian dari proses administrasi. Nomor Induk ini penting sebagai identitas resmi PPPK Paruh Waktu.

Tahap terakhir adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pengangkatan ini, PPPK mulai menjalankan tugasnya sesuai peraturan. 

Seluruh proses ini bertujuan memastikan pengadaan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

 

Baca juga: Cek Jadwal dan Tarif Kapal Ferry Rute Banda Aceh–Sabang Rabu Besok

Baca juga: Terpilih Secara Aklamasi, Heri Julius Resmi Nakhodai KONI Banda Aceh 

Baca juga: Warga Sigap Padamkan Api, Rumah Lansia Kampung Belakang Meulaboh Selamat

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved