Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Skemanya

Pendataan tenaga honorer yang belum lolos dalam rekrutmen PPPK terus dilakukan pemerintah Provinsi dan Kabupaten-Kota.

Editor: Faisal Zamzami
freepik
PPPK 2025 - CPNS 2025 Bakal Usung Sistem Baru, PPPK Bagaimana? Sama atau Tetap Pakai Tahapan Lama?. 

SERAMBINEWS.COM - Ribuan tenaga honorer yang belum kebagian formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mendapat angin segar. 

Mereka berpeluang diusulkan menjadi pegawai paruh waktu, sesuai instruksi Pemerintah Pusat.

Pendataan tenaga honorer yang belum lolos dalam rekrutmen PPPK terus dilakukan pemerintah Provinsi dan Kabupaten-Kota.

BKPSDM diminta mendata honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK

Rencananya, mereka akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Hal yang membuat banyak honorer lega, jika skema PPPK paruh waktu ini benar-benar diterapkan, mereka tidak lagi diwajibkan mengikuti tes seleksi ulang. 

Nantinya, honorer akan langsung diangkat serta memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu.

Sementara  skema gaji PPPK paruh waktu ini pembayaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Resmi Usulkan Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih berlangsung sampai saat ini. 

PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi instansi pusat maupun daerah, untuk mengisi kebutuhan pegawai secara efektif.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun belum lolos atau belum mendapatkan formasi.

Pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah melewati seluruh tahap seleksi diprioritaskan, meskipun non-ASN yang belum terdata pun dapat dipertimbangkan.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan ditetapkan oleh Menteri PANRB berdasarkan anggaran serta kebutuhan organisasi.Jabatan yang dapat diajukan mencakup guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis operasional yang berperan mendukung kinerja pemerintah.

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved