Profil Heri Gunawan, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Gunakan Uang CSR untuk Beli Tanah hingga Mobil
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR, yaitu Bank Indonesia dan OJK
SERAMBINEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Heri Gunawan, KPK juga menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Satori, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya diduga memanfaatkan kewenangan mereka di parlemen untuk mengatur dan menerima aliran dana dari program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang totalnya mencapai lebih dari Rp28 miliar.
"Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Baca juga: Sosok Heri Gunawan Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar, Politikus Gerindra Anggota DPR 3 Periode
Heri Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp 15,86 miliar.
Rinciannya, sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI.
Lalu, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan.
Serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
"Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Profil Heri Gunawan
VIDEO Bantah Gaji Anggota DPR Naik Jadi 100 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Viral Gaji DPR RI Mencapai Rp100 Juta, Ini Perbandingan dengan Gaji DPR Malaysia dan Singapura |
![]() |
---|
Ketua DPR Aceh Bacakan Teks Proklamasi Pada HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Viral Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk Lagi di Sidang, Ancam Somasi Bank, Kecewa Data Rekening Dibuka tanpa Izin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.