Kematian Zara Qairina

Update Terbaru Kasus Zara Qairina, Jaksa Malaysia Tetapkan 5 Tersangka, Semuanya Masih Dibawah Umur

Dalam keterangannya kepada kantor berita Bernama, Jaksa Agung Dusuki mengonfirmasi bahwa kelima tersangka yang akan dijerat adalah remaja

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
Tangkap layar YouTube The Star
KASUS TEWASNYA ZARA - Zara Qairina Mahathir (13) siswi sekolah di Malaysia tewas usai terjatuh dari lantai 3 sekolah di Sabah, Malaysia. Update terbaru, Jaksa Agung Malaysia telah mengantongi lima tersangka terkait kematian Zara. (Tangkap layar YouTube The Star) 

SERAMBINEWS.COM - Kematian tragis Zara Qairina Mahathir (13), siswi sekolah menengah yang ditemukan tak sadarkan diri di dekat asrama sekolahnya, telah memicu kehebohan di seluruh Malaysia.

Kasus yang diduga akibat perundungan ini kini memasuki babak baru.

Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar, pada Minggu (18/8/2025) mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan lima tersangka dan akan segera didakwa di Pengadilan Anak Kota Kinabalu.

Kelima tersangka masih di bawah umur

Dalam keterangannya kepada kantor berita Bernama, Jaksa Agung Dusuki mengonfirmasi bahwa kelima tersangka yang akan dijerat adalah remaja yang masih di bawah umur.

“Ya, semua yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun,” kata Dusuki kepada kantor berita Bernama yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/8/2025).

Ia menyebut, bahwa kelima tersangka akan didakwa berdasarkan Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. 

Baca juga: “Manusia atau Binatang?” Kemarahan Anwar Ibrahim Atas Kematian Zara Qairina dan Kasus yang Ditutupi

Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana penggunaan kata-kata atau komunikasi yang berisi ancaman, kekasaran, atau penghinaan, yang diduga kuat menjadi pemicu kasus ini.

Keputusan Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) ini diambil setelah mereka mendalami berkas penyidikan dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) yang telah memeriksa 195 saksi.

Meskipun telah ada dakwaan, pihak AGC menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti.

Penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian akan tetap berjalan, termasuk proses inkuisisi (penyelidikan penyebab kematian) di pengadilan.

Tiga unsur penyelidikan

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, sebelumnya menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini berfokus pada tiga unsur utama, yakni perundungan, kelalaian, dan pelecehan seksual.

Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam mengungkap fakta di balik kematian Zara.

Sementara itu, Pengadilan Koroner Kota Kinabalu telah menetapkan jadwal sidang inkuisisi yang dimulai pada 3 September 2025 untuk mendalami penyebab pasti kematian Zara. 

Keputusan untuk menggelar inkuisisi diumumkan pada 12 Agustus, setelah Kejaksaan Agung meninjau laporan lengkap kepolisian.

Kemudian  Sidang lanjutan akan digelar pada 4 September, 8–12 September, 17–19 September, serta 22–30 September.

Baca juga: Buku Harian Ungkap Kisah Tragis Zara Qairina: Ada Perundungan, Pengabaian, dan Pelecehan Seksual?

Kronologi dan latar belakang kasus

Zara Qairina Mahathir merupakan siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah.

Kasus yang menggemparkan Malaysia ini bermula saat Zara ditemukan tidak sadarkan diri di selokan dekat asrama sekolah pada 16 Juli 2025.

Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun menemui ajalnya di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu sehari kemudian setelah ditemukan.,

Kasus kematian Zara ini pun menjadi sorotan nasional di negeri jiran.

Bukan hanya karena unsur perundungan yang kejam, tetapi juga karena dugaan keterlibatan keluarga pejabat publik. 

Kini, publik dan keluarga korban menanti proses hukum yang adil bagi lima tersangka yang masih berusia belia.

Pengacara yang mewakili keluarga Zara, Hamid Ismail mengungkapkan, bahwa pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi terkait identitas para tersangka

Meski demikian, pihak keluarga mengharapkan agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kami berharap penuntut umum menerapkan pasal yang bisa memberikan hukuman berat kepada mereka yang dinyatakan bersalah,” lanjutnya, dikutip dari Utusan Malaysia. 

Baca juga: Fakta Baru Kematian Siswi Zara Qairina, 195 Orang Diperiksa hingga Dugaan Keterlibatan “VIP”

Ia menyayangkan jaksa memilih Pasal 507C(1) kepada para tersangka.

Menurut Hamid, seharusnya jaksa dapat menggunakan Pasal 507D(2) KUHP Malaysia yang mengatur tentang “menyebabkan seseorang percaya bahwa kerugian akan ditimbulkan”.

Dalam pasal tersebut, apabila korban melakukan bunuh diri akibat provokasi tersebut, pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana penjara hingga 10 tahun, denda, atau keduanya.

Sebagai perbandingan, Pasal 507C(1) yang digunakan saat ini hanya mengatur hukuman penjara maksimal 1 tahun, denda, atau keduanya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved