Bentrok Antarkelompok di Ambon, 24 Rumah Dibakar, 236 Warga Mengungsi
Aksi kekerasan yang berawal dari perkelahian pelajar SMK Negeri 3 ini berujung pembakaran 24 rumah warga. Akibatnya, 59 Kepala Keluarga atau...
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay, menjelaskan bahwa 18 saksi telah dimintai keterangan sejak semalam.
Kepolisian masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku di balik penganiayaan yang menewaskan AP.
"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini telah dilakukan interogasi terhadap 18 orang saksi, jadi kami masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Ipda. Janet saat ditemui TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Rabu (20/8/2025) Siang.
Tidak hanya mengusut kasus penganiayaan, polisi juga menegaskan akan menginvestigasi pembakaran rumah warga secara serius.
"Kita akan usut dan ungkap kasus pembakaran juga, tapi tentunya disesuaikan dengan aturan yang berlaku," tegas Janet.
Untuk mempercepat penyelidikan, Polresta Ambon kini mendapatkan dukungan dari Dirkrimum Polda Maluku dan tim penyidik Polda Maluku.
Selain meminta keterangan sebagai saksi, aparat kepolisian mengungkap pelaku di balik penikaman yang menewaskan seorang siswa SMK 3 Ambon.
Terduga pelaku, seorang pelajar berinisial IS (19), yang juga teman satu sekolah korban, ditangkap pada Rabu (20/8/2025) pukul 06.00 WIT, di salah satu Desa di Kabupaten Maluku Tengah.
Penangkapan IS menjadi titik terang dalam kasus yang sempat memicu ketegangan di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Tragedi ini bermula dari tawuran antar pelajar pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIT di depan pangkalan ojek BIB, Desa Waiheru.
Perkelahian tersebut merenggut nyawa seorang pelajar bernama AP.
Insiden tragis ini dengan cepat memicu kemarahan massa, berujung pada bentrokan yang meluas dan pembakaran sejumlah rumah, fasilitas umum, serta kendaraan di Hunuth.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Sudah diamankan dan segera proses hukum," tegasnya saat dihubungi TribunAmbon.com, Rabu (20/8/2025).
Kapolresta juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti untuk memperkuat proses hukum.
Ambon
Bentrok Anarkis
bentrok antarkelompok
Warga Ambon Mulai Mengungsi
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Ketua PT Banda Aceh Tegaskan Perkara Perdata Jangan Hanya Menang di Atas Kertas, Tak Dieksekusi |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Pemko Lhokseumawe Pastikan Usul Honorer R3 dan R4 Jadi PPPK Parah Waktu |
![]() |
---|
Lagi, Bupati Aceh Jaya Safwandi Ganti Plt Kadinkes, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Tebar Kebaikan di HUT Kemerdekaan, Rutan Tapaktuan Salurkan Bansos untuk Masyarakat Pra Sejahtera |
![]() |
---|
Harga Emas di Calang Aceh Jaya Hari Ini Capai Rp5.830.000 Per Mayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.