Bolehkah Pakai Make Up Untuk Foto KTP? Ini Penjelasan Dukcapil Soal Aturan Resminya
Dalam surat edaran, Dukcapil bahkan menginstruksikan seluruh dinas di tingkat kabupaten/kota untuk menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Di era digital saat ini, di mana tampilan visual menjadi bagian penting dalam setiap aspek kehidupan, banyak masyarakat merasa perlu tampil sempurna di berbagai kesempatan.
Termasuk saat mengurus dokumen resmi, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya menggunakan riasan wajah saat perekaman foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu yang paling sering muncul.
Kekhawatiran ini sangat wajar, mengingat foto di dokumen identitas itu akan digunakan seumur hidup.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah memberikan kejelasan mengenai aturan penggunaan make up untuk foto KTP.
Lalu seperti apa aturan resminya?
Baca juga: Dukcapil Keluarkan Aturan Baru: Tempat Lahir di KTP Tidak Boleh Lagi Pakai Nama Desa dan Kecamatan
Aturan resmi perekaman foto KTP
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/10/2024), Dukcapil secara resmi memperbolehkan pemohon untuk menggunakan riasan sebelum pengambilan foto KTP.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kota Solo, Agung Hendratno, masyarakat boleh berdandan agar tampil lebih rapi dan menarik.
Aturan ini ditegaskan dalam Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang diterbitkan pada 11 Oktober 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Dukcapil bahkan menginstruksikan seluruh dinas di tingkat kabupaten/kota untuk menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tujuannya adalah agar masyarakat merasa puas dengan hasil foto KTP yang akan mereka gunakan seumur hidup.
“Setiap langkah ini ditujukan agar hasil akhir dari KTP-el tidak hanya berkualitas, tetapi juga bisa membuat penduduk merasa puas dengan KTP-el yang akan mereka gunakan seumur hidup itu,” ujar Dirjen Dukcapil dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Mulai Sekarang Buat KTP Syarat Nama Harus Minimal 2 Suku Kata, Ini Aturan Penulisan Nama Lainnya
Bisa diulang jika hasil foto tidak memuaskan
Selain memperbolehkan penggunaan riasan, Dukcapil juga menetapkan aturan yang berpihak pada pemohon.
Operator perekaman KTP kini diwajibkan untuk menunjukkan hasil foto kepada pemohon sebelum melanjutkan ke tahap perekaman biometrik lainnya, seperti sidik jari dan iris mata.
Jika pemohon merasa tidak puas dengan hasil foto, mereka berhak meminta untuk diulang.
“Kalau penduduk belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya,” jelas Teguh.
Aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan hasil foto di KTP dan meminimalkan pencetakan ulang dokumen.
Dengan begitu, proses perekaman KTP diharapkan bisa lebih efektif dan sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
Lewat Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil, Ditjen Dukcapil turut meminta sekolah untuk mengingatkan siswa supaya membawa pakaian ganti ketika petugas Dukcapil melakukan jemput bola perekaman KTP bagi pemohon pemula di sekolah-sekolah.
Baca juga: Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?
Baju ganti diperlukan supaya siswa terlihat rapi ketika menjalani perekaman KTP.
Teguh menyampaikan, dengan tata cara pengambilan foto, perekaman KTP diharapkan berjalan lebih efektif dan sesuai harapan masyarakat.
Dengan begitu, Ditjen Dukcapil bisa mengurangi potensi penggantian atau pencetakan ulang KTP.
Instruksi tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan.
Dukcapil juga mengimbau seluruh dinas untuk memedomani surat ini dalam pelaksanaan perekaman KTP ke depannya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.