Berita Banda Aceh

Ketua PT Banda Aceh Tegaskan Perkara Perdata Jangan Hanya Menang di Atas Kertas, Tak Dieksekusi

Maksud dan tujuan dari Rakornis ini untuk mempercepat proses penyelesaian perkara perdata. 

Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
RAKORNIS PERKARA PERDATA - Pihak Pengadilan Tinggi atau PT Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata. Rakornis ini digelar di PT Banda Aceh, Rabu (20/8/2025). 

Maksud dan tujuan dari Rakornis ini untuk mempercepat proses penyelesaian perkara perdata

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Pengadilan Tinggi atau PT Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata. 

Rakornis ini digelar di PT Banda Aceh, Rabu (20/8/2025). Adapun pesertanya Kajati Aceh dan beberapa jaksa, pihak Polda Aceh, para hakim tinggi. 

Kemudian para pimpinan organisasi advokat dan para Ketua Pengadilan Negeri serta panitera dari seluruh Aceh.

Maksud dan tujuan dari Rakornis ini untuk mempercepat proses penyelesaian perkara perdata

Selain itu menghilangkan seluruh kendala dan hambatan baik di peradilan tingkat pertama maupun pada peradilan tingkat banding. 

Tiga hakim tinggi PT Banda Aceh tampil sebagai narasumber dalam Rakornis ini.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, (kanan) menyerahkan cendera mata kepada Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haythar usai pertemuan silaturahmi di Meuligo Wali Naggroe, Selasa (21/1/2025)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, (kanan) menyerahkan cendera mata kepada Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haythar usai pertemuan silaturahmi di Meuligo Wali Naggroe, Selasa (21/1/2025) (For Serambinews.com)

Baca juga: Terbukti Korupsi Proyek Wastafel, PT Banda Aceh Tetap Hukum PPTK 4 Tahun, Pejabat Pengadaan 1 Tahun

Pertama, Irwan Efendi, SH, MH, yang menyampaikan materi terkait pelaksanaan eksekusi.

Kedua, HT Aimafni Arli, SH, MH menyampaikan topik ecourt.

Ketiga, Ahmad Sahyuti, SH, MH mempresentasikan topik sipokad.

Sedangkan moderator juga hakim tinggi PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin. 

Ketua Pengadilan Tinggi atau KPT Banda Aceh, Nursyam, SH MHum, dalam sambutannya saat membuka acara ini mengatakan PN dan PT sudah berupaya maksimal menyelenggarakan peradilan secara prosedural dan substansial.

Bahkan sekarang telah pula menggunakan Teknologi Informasi berupa peradilan secara ecourt dengan berbagai layanan aplikasi: efilling, epayment, dan elitigation. 

Baca juga: Terbukti Korupsi Pengadaan Wastafel, PT Banda Aceh Tetap Hukum Mantan Kadisdik Aceh Setahun Penjara

Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, katanya bisa saja terjadi kendala atau hambatan.

"Di sinilah perlunya kita bertemu untuk bertukar pikiran, apalagi menyangkut pelaksanaan eksekusi yang memang tidak selalu mudah. 

Jangan sampai perkara perdata hanya menang di atas kertas. Tapi tidak bisa dilaksanakan eksekusi," tegasnya. 

Oleh karena itu, melalui pertemuan ini, pihaknya mengharapkan masukan dari para peserta yang berasal dari berbagai institusi penegak hukum.

"Saya berharap rapat ini dapat memberikan solusi untuk mempercepat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat," ujar KPT Banda Aceh. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved