Berita Aceh Besar
Soal Permintaan Pembebasan Lahan oleh Warga Lhoknga, Begini Respons PT SBA
“Mohon difasilitasi, kita duduk bareng dan kita dapat arahan tentang apa yang bisa kita lakukan agar permasalahan ini cepat selesai. Karena masalah...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Mohon difasilitasi, kita duduk bareng dan kita dapat arahan tentang apa yang bisa kita lakukan agar permasalahan ini cepat selesai. Karena masalah ini sudah cukup lama,” tegasnya.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Terkait adanya permintaan ganti rugi dan pembebasan oleh sejumlah masyarakat di Kemukiman Lhoknga, pihak manajemen PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyebutkan bahwa saat ini perusahaan belum ada rencana melakukan pembebasan.
Hal itu menyikapi permintaan sejumlah masyarakat yang melakukan Khanduri Gle Raya di pintu gerbang PT SBA, Rabu (20/8/2025).
GM PT Solusi Bangun Andalas, R Adi Sentosa, mengatakan, sebagai perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pihaknya tetap taat pada aturan.
Pasalnya kata Adi, dalam menjalankan operasi, perusahaan memastikan seluruh aktivitas di dalam area IUP berjalan dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh No. 540/DPMPTSP/2514/IU-OP/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (clay) kepada Perusahaan di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar seluas 94 hektar.
Serta SK No. 540/DPMPTSP/1619/IU-OP2/2022 tentang Pemberian Perpanjangan Terakhir IUP Operasi Produksi Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (batu gamping untuk industri semen) kepada Perusahaan di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar seluas 150 hektare.
“Jikapun ada klaim terdapat tanah warga di area perusahaan, mari kita selesaikan sesuai dengan aturan. Karena ini perusahaan negara,” ujarnya.
Pihaknya, juga meminta kepada Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, agar bisa memediasi antara perusahaan dan masyarakat yang merasa punya lahan di sekitar tambang.
“Mohon difasilitasi, kita duduk bareng dan kita dapat arahan tentang apa yang bisa kita lakukan agar permasalahan ini cepat selesai. Karena masalah ini sudah cukup lama,” tegasnya.
Baca juga: Sulit Dapat Akses ke Kebun, Warga Lhoknga-Aceh Besar Minta PT SBA Bebaskan Lahan di Sekitar Tambang
Terkait adanya keluhan masyarakat sulit untuk pergi ke kebun yang berada di sekitar area tambang, ia menegaskan, perusahaan senantiasa berkomitmen untuk mengedepankan tata kelola yang baik, mematuhi peraturan yang berlaku, memprioritaskan K3.
Terlebih selama ini, akses masyarakat tetap ada, namun harus mematuhi aturan SOP yang dilakukan.
“Sebab aturan dipertambangan harus tercatat semua. Kita fasilitasi mereka juga untuk diantar langsung ke kebun. Kita ada prosedur yang harus dipatuhi,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Ketua Umum ALTI Bima Arya Sugiarto akan Lepas Peserta Lhoknga Trail Run 2025
Pemuda Aceh Besar, Muhammad Nur Isi Seminar Internasional di Thailand |
![]() |
---|
Sulit Dapat Akses ke Kebun, Warga Lhoknga-Aceh Besar Minta PT SBA Bebaskan Lahan di Sekitar Tambang |
![]() |
---|
Membangun Desa, FISIP UIN Ar-Raniry dan Pemkab Aceh Besar Gelar KPM Tematik |
![]() |
---|
USK Implementasikan Smart Farming Berbasis IoT di Pesantren Aceh Besar |
![]() |
---|
HUT Ke-77, Polwan Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.