Alhamdulillah, Insentif Rp 2,1 Juta untuk Guru Cair, Ini Alur dan Dokumen yang Diperlukan
Besaran insentif ini berbeda, yakni Rp 2,1 juta untuk guru formal, dan Rp 2,4 juta bagi pendidik PAUD non-formal.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi guru honorer non-ASN.
Mulai Agustus 2025, pemerintah akan menyalurkan insentif khusus langsung ke rekening penerima. Besarannya mencapai Rp 2,1 juta untuk guru formal, dan Rp 2,4 juta bagi pendidik PAUD non-formal.
Namun, pencairan dana ini tetap harus melewati tahapan verifikasi hingga penyaluran, serta dilengkapi dengan dokumen penting agar tidak terkendala.
Apa saja syarat dan langkah yang perlu dipersiapkan? Simak informasinya berikut ini.
Baca juga: Buya Yahya: Ibu Hamil Berniat Anak Hafiz Quran Sudah Dapat Pahala, Meski Belum Terwujud
Proses Pencairan Insentif Guru: Tahapan yang Perlu Diketahui
Agar insentif bisa diterima tanpa hambatan, berikut ini langkah-langkah umum yang biasanya harus dilalui:
1. Verifikasi Data oleh Sekolah
Sekolah bertanggung jawab melakukan pengecekan dan validasi data guru yang diajukan sebagai penerima insentif, termasuk memastikan nomor rekening bank yang didaftarkan benar dan aktif.
2. Pengajuan Data ke Dinas Pendidikan
Setelah data guru terverifikasi dengan baik, selanjutnya sekolah akan mengirimkan berkas tersebut ke dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota.
3. Proses Persetujuan dan Penetapan Penerima
Dinas pendidikan kemudian akan memvalidasi data yang masuk dan menerbitkan daftar resmi penerima insentif.
4. Penyaluran Dana ke Rekening Guru
Setelah penerima ditetapkan, dana insentif akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditentukan pemerintah.
Dengan mengikuti tahapan ini dan mempersiapkan dokumen dengan cermat, guru honorer non-ASN bisa segera menerima insentif yang telah dijanjikan.
Pastikan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan agar proses pencairan berjalan tanpa kendala.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap III Sudah Siap Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan
Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan Insentif Guru Non-ASN
Korban Selamat Kecelakaan di Jalan Tol Sibanceh- Padang Tiji Dirujuk ke Banda Aceh |
![]() |
---|
Harga Beras di Aceh Timur Turun, Masyarakat Mulai Beli Per Karung |
![]() |
---|
Warga Serbu Pangan Murah Polres Nagan Raya, Harga Beras Rp 62.000/ Karung |
![]() |
---|
Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap III Sudah Siap Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan |
![]() |
---|
Resmi dari Kemnaker: Aplikasi SIAPkerja, Buka Peluang Kerja hingga Pelatihan! Begini Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.