Alhamdulillah, Insentif Rp 2,1 Juta untuk Guru Cair, Ini Alur dan Dokumen yang Diperlukan
Besaran insentif ini berbeda, yakni Rp 2,1 juta untuk guru formal, dan Rp 2,4 juta bagi pendidik PAUD non-formal.
Berdasarkan pengalaman pencairan insentif tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa dokumen yang biasanya wajib dipersiapkan agar proses pencairan berjalan mulus, antara lain:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- SK Pengangkatan sebagai Guru Non-ASN
- Nomor rekening bank yang aktif dan valid
- Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah
- Pas foto terbaru ukuran 3×4
Dokumen-dokumen tersebut menjadi syarat utama yang harus lengkap dan sesuai agar tidak menghambat penyaluran dana insentif.
Mengutip pernyataan dari situs resmi kemendikdasmen.go.id, seorang penerima insentif, Ratih Yuni, guru dari SD Bhakti YKKP, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan.
Ia menyatakan, “bukan hanya sekadar angka, tetapi ini merupakan sebuah penghargaan di mana saya sudah mengabdikan diri sebagai seorang guru selama kurang lebih 13 tahun ini.”
Demikian informasi penting terkait pencairan insentif guru non-ASN. Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya lancar dan dana segera diterima.
(TribunTrends.com/Darma)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Cair! Insentif Rp 2,1 Juta untuk Guru, Simak Alur dan Dokumen Ini Agar Terdaftar Sebagai Penerima
Korban Selamat Kecelakaan di Jalan Tol Sibanceh- Padang Tiji Dirujuk ke Banda Aceh |
![]() |
---|
Harga Beras di Aceh Timur Turun, Masyarakat Mulai Beli Per Karung |
![]() |
---|
Warga Serbu Pangan Murah Polres Nagan Raya, Harga Beras Rp 62.000/ Karung |
![]() |
---|
Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap III Sudah Siap Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan |
![]() |
---|
Resmi dari Kemnaker: Aplikasi SIAPkerja, Buka Peluang Kerja hingga Pelatihan! Begini Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.