Info Abdya

Bupati Abdya Berlakukan Perbup Peukong Agama, Ini Isinya, Termasuk Warkop Wajib Buat Pengajian

Dalam sambutannya Safaruddin mengatakan, Perbup Nomor 41 ini berisi tentang Peukong Agama dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Abdya.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PERBUP PEUKONG AGAMA - Bupati Safaruddin saat memberikan sambutan pada acara launching Perbup Peukong Agama, Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, dan launching Koperasi Merah Putih di Gedung DPRK Abdya, Kamis (21/8/2025). 

Dalam sambutannya Safaruddin mengatakan, Perbup Nomor 41 ini berisi tentang Peukong Agama dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Abdya.

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Peukong Agama dalam rangka Pelaksanaan Syariat Islam di kabupaten itu.

Perbup tersebut resmi berlaku setelah dilaunching di Aula Gedung DPRK Abdya, Kamis (21/8/2025).
 
Pada kegiatan itu turut hadir Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli, unsur Forkopimda, para camat, seluruh Keuchik, seluruh perangkat gampong, tokoh ulama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan seluruh pengurus koperasi desa merah putih.

Dalam sambutannya Safaruddin mengatakan, Perbup Nomor 41 ini berisi tentang Peukong Agama dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Abdya.

Perbup tersebut, jelasnya, mengatur beberapa ruang lingkup pengaturan tanggung jawab dan kewajiban di antaranya orang tua, anak, remaja, masyarakat, dan pemerintah.

Pada Bab IV dijelaskan tata cara pelaksanaan peukong agama dalam penguatan syariat Islam di Kabupaten Abdya.

Baca juga: Bupati Safaruddin: Perbup Peukong Agama Menjadi Benteng Moral bagi Generasi Abdya

"Diwajibkan kepada pemilik warung kopi untuk melakukan kegiatan keagamaan berupa pengajian atau tausiyah bersama dengan nama kegiatan Ngopi Bersama Teungku minimal sebulan sekali setelah shalat Subuh," bunyi Pasal 7 ayat (5) Perbup tersebut.

Selain itu, juga diatur terkait aktifitas saat adzan magrib berkumandang. Masyarakat diminta untuk melaksanakan shalat magrib berjamaah di masjid atau mushalla.

"15 menit sebelum azan magrib berkumandang: (a) seluruh kegiatan wajib dihentikan baik di pasar, warung kopi maupun tempat keramaian lainnya; dan (b) diharapkan tidak menghidupkan televisi, musik dan alat elektronik lainnya sampai selesai pelaksanaan shalat Isya berjamaah," bunyi Perbup itu.

Tak hanya itu, dalam Perbup Peukong Agama yang ditandatangani oleh Bupati Abdya Safaruddin pada tanggal 4 Agustus 2025 ini juga disebutkan, bagi anak-anak di setiap gampong diwajibkan untuk mengikuti pengajian ba’da magrib di masjid, balai pengajian, atau di rumah-rumah penduduk.

Kemudian, para Camat, Keuchik, Aparatur Gampong juga diminta untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini agar berjalan sebagaimana mestinya.

Di lingkungan kantor pemerintah daerah, Bupati Safaruddin juga melarang ASN atau Non ASN membuat sekat/pembatas atau ruang shalat pada ruangan kerja.

Baca juga: VIDEO Peringati Hari Juang Polri, Kapolres Abdya Minta Personel Ingat Kembali Nilai Pengabdian

"Setiap ASN, Non ASN, Aparatur Gampong dan masyarakat diharapkan melaksanakan shalat berjamaah di masjid dan mushala terdekat," hal itu sesuai ayat (7) pasal 7 Perbup itu.

Bupati Safaruddin menjelaskan, ini merupakan salah satu programnya bersama Wakil Bupati Zaman Akli, yang dijabarkan dalam misi Malem, yakni meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat.

Selain Perbup Peukong Agama, Bupati Safaruddin juga melakukan launching Perbup tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Koperasi Merah Putih. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved