Rabu, 15 April 2026

Selebriti

Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Ikhlas

Ia juga menyatakan sudah ikhlas menerima segala kemungkinan yang akan diputuskan oleh pengadilan.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Disya Shaliha
NARKOBA - Musisi Fariz RM menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus narkotika yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

 

Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

Tim kuasa hukum musisi Fariz RM menyampaikan duplik atas replik yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan tersebut.

Dalam dupliknya, kuasa hukum Fariz RM, Charles S. Sihotang, menilai jaksa terlalu berpegang pada pendekatan yuridis formal, tanpa mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Jaksa hanya memandang perkara ini secara sempit, seolah-olah semua yang diajukan dalam persidangan sudah pasti bersalah. Ini jelas merugikan posisi klien kami,” ujar Charles di hadapan majelis hakim.

Charles mengatakan, tidak ada argumen baru yang disampaikan jaksa dalam repliknya.


 
Menurut Charles, pernyataan jaksa cenderung retoris dan tidak memperkuat posisi dakwaan.

“Tak ada hal baru yang dikemukakan dalam replik. Kami menilai jaksa hanya mengulang dalil-dalil tanpa dasar kuat yang bertolak belakang dengan fakta persidangan,” lanjut Charles.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mendesak majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan yang telah disampaikan JPU.

Mereka meyakini bahwa tuduhan terhadap Fariz RM tidak terbukti secara hukum.

“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan pembelaan yang telah kami sampaikan,” tutur Charles.

Sementara itu, putusan untuk Fariz RM bakal digelar pada 4 September 2025.

 

Fariz RM dituntut 6 tahun penjara

Sebelumnya, Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved