Jumat, 17 April 2026

Selebriti

Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Ikhlas

Ia juga menyatakan sudah ikhlas menerima segala kemungkinan yang akan diputuskan oleh pengadilan.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Disya Shaliha
NARKOBA - Musisi Fariz RM menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus narkotika yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

Jaksa menyatakan musisi senior tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kedua.

Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM layak dijatuhi hukuman berat dalam kasus penyalahgunaan narkotika karena sejumlah pertimbangan yang memberatkannya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), jaksa menyebut dua hal yang menjadi alasan pemberatan dalam tuntutan terhadap Fariz RM.

"Pertimbangan memberatkan pertama, terdakwa melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika, kedua terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Jaksa menyebut, sebagai publik figur, seharusnya Fariz bisa menjadi contoh yang baik dalam mendukung upaya negara memberantas narkotika.

Namun kenyataannya, ia kembali terlibat dalam kasus serupa meski sudah pernah dihukum sebelumnya.

Zarof Ricar Tak Jujur Ungkap Sumber Uang-Emas di Rumahnya, Vonis 16 Tahun Terlalu Ringan
Artikel Kompas.id 
 
Atas dasar itu, JPU menuntut Fariz RM dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan," kata JPU.

"Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta," lanjutnya.

Meski demikian, jaksa tetap mempertimbangkan sikap kooperatif Fariz RM selama proses persidangan sebagai hal yang meringankan.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," jelas JPU.

Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan posisi kliennya sebagai pengguna narkoba.

"Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara. Tapi dia adalah pengguna, tapi tampaknya dituntut sebagai pengedar juga," kata dia.

Ia menyayangkan tuntutan tersebut yang menurutnya tidak mencerminkan keadilan bagi pengguna narkoba.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved