Selebriti
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Ikhlas
Ia juga menyatakan sudah ikhlas menerima segala kemungkinan yang akan diputuskan oleh pengadilan.
"Jadi, ini kita cukup sayangkan tuntutan seperti ini, dimana dituntut 6 tahun, kita sangat sayangkan karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna Narkotika, dimana sebenarnya mereka adalah korban," lanjutnya.
Deolipa juga menyoroti bahwa jaksa memiliki opsi lain yang seharusnya bisa digunakan.
"Sebenarnya ada posisi jaksa bisa menuntut lepas juga atau menuntut rehabilitasi juga ada posisi itu, tapi tidak digunakan oleh pihak jaksa, tapi mereka tetap menuntut 6 tahun masa penjara. Ini yang kami sesalkan," pungkasnya.
Adapun, Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
4 kali terjerumus narkoba
Fariz RM sudah empat kali terjerumus dalam kasus narkoba.
Penangkapan pertama terjadi pada 28 Oktober 2007 di Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di mana polisi menyita 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Pada 6 Januari 2015, dia kembali ditangkap saat bermain gitar dengan lintingan ganja di asbak, serta ditemukan heroin dan alat isap sabu di sakunya.
Setelah menjalani rehabilitasi dan bebas, Fariz RM kembali ditangkap lagi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 24 Agustus 2018
Saat itu polisi menyita dua plastik klip sabu dan obat terlarang lainnya di rumahnya.
Kemudian, Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Selasa (18/2/2025).
Penangkapan tersebut terjadi di salah satu shuttle travel di Jalan Dipati Ukur, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Baca juga: Goes to School di MAN 4 Aceh Besar, Komix Herbal Ajak Gen-Z di Aceh Mengenal Herbal
Baca juga: Diduga Aniaya Siswa, Oknum Guru Honorer di Pidie Jaya Dilapor ke Polisi, Korban Dirawat di RSUD
Baca juga: Satpol PP Aceh Barat Setiap Hari Amankan Siswa Bolos, Guru tak Hadir Saat Dipanggil
Sudah tayang di Kompas.com
| Terbukti Gelapkan Dana Rp2 Miliar, Ayu Nurisa Mantan Karyawan Ashanty Divonis 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Aldi Taher Ungkap Kunci Sembuh dari Kanker, Kini Jualan Burger Demi Biaya Pengobatan Ibu |
|
|---|
| Teuku Rassya Resmi Menikah dengan Cleantha Islan, AHY Jadi Saksi dan Tamara Bleszynski Beri Doa Haru |
|
|---|
| Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo, Bandingkan Kasusnya dengan Korupsi |
|
|---|
| Ressa Rossano Ungkap Ayah Kandungnya dari Aceh, Denada Pilih Bungkam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Musisi-Fariz-RM-menghadiri-sidang-pembacaan-tuntutan-kasus-narkotika.jpg)