Jumat, 17 April 2026

Selebriti

Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Ikhlas

Ia juga menyatakan sudah ikhlas menerima segala kemungkinan yang akan diputuskan oleh pengadilan.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Disya Shaliha
NARKOBA - Musisi Fariz RM menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus narkotika yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

"Jadi, ini kita cukup sayangkan tuntutan seperti ini, dimana dituntut 6 tahun, kita sangat sayangkan karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna Narkotika, dimana sebenarnya mereka adalah korban," lanjutnya.

Deolipa juga menyoroti bahwa jaksa memiliki opsi lain yang seharusnya bisa digunakan.


"Sebenarnya ada posisi jaksa bisa menuntut lepas juga atau menuntut rehabilitasi juga ada posisi itu, tapi tidak digunakan oleh pihak jaksa, tapi mereka tetap menuntut 6 tahun masa penjara. Ini yang kami sesalkan," pungkasnya.

Adapun, Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

 

4 kali terjerumus narkoba

Fariz RM sudah empat kali terjerumus dalam kasus narkoba.

Penangkapan pertama terjadi pada 28 Oktober 2007 di Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di mana polisi menyita 1,5 linting ganja seberat 5 gram.

Pada 6 Januari 2015, dia kembali ditangkap saat bermain gitar dengan lintingan ganja di asbak, serta ditemukan heroin dan alat isap sabu di sakunya.

Setelah menjalani rehabilitasi dan bebas, Fariz RM kembali ditangkap lagi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 24 Agustus 2018

Saat itu polisi menyita dua plastik klip sabu dan obat terlarang lainnya di rumahnya.

Kemudian, Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Selasa (18/2/2025).

Penangkapan tersebut terjadi di salah satu shuttle travel di Jalan Dipati Ukur, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

 

Baca juga: Goes to School di MAN 4 Aceh Besar, Komix Herbal Ajak Gen-Z di Aceh Mengenal Herbal

Baca juga: Diduga Aniaya Siswa, Oknum Guru Honorer di Pidie Jaya Dilapor ke Polisi, Korban Dirawat di RSUD

Baca juga: Satpol PP Aceh Barat Setiap Hari Amankan Siswa Bolos, Guru tak Hadir Saat Dipanggil

Sudah tayang di Kompas.com

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved