Berita Nasional
Kowad TNI AD Dipecat Usai Terlibat Hubungan Sesama Jenis di Surabaya, Padahal Sudah Bersuami
Hasil penyelidikan menyatakan terdakwa melanggar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tentang larangan perilaku asusila sesama jenis.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Kowad TNI AD Dipecat Usai Terlibat Hubungan Sesama Jenis di Surabaya, Padahal Sudah Bersuami
SERAMBINEWS.COM, SURABAYA -Seorang prajurit wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) berinisial WR dipecat dari kedinasan setelah terungkap menjalin hubungan sesama jenis dengan seorang wanita di Surabaya.
Padahal, ia diketahui sudah menikah dengan seorang pria sejak Desember 2021.
Kasus ini mencuat setelah WR, yang masuk menjadi prajurit TNI AD pada 2016, menjalin komunikasi intens dengan seorang wanita berinisial Bunga melalui aplikasi TikTok sejak Desember 2024.
Dari obrolan yang awalnya hanya sekadar curhat, hubungan keduanya berkembang menjadi asmara.
Pada 26 Januari 2025, terdakwa nekat berangkat dari Bandung menuju Surabaya untuk menemui Bunga.
Baca juga: Terduga LGBT Ditangkap Warga di Kos-kosan Banda Aceh, Diserahkan ke Satpol PP-WH Dini Hari
Setibanya di Surabaya, ia dijemput lalu dibawa ke apartemen Bunga. Di tempat itu, keduanya menginap dan melakukan hubungan sesama jenis.
Hubungan mereka berlanjut hingga esok hari, namun rusak setelah Bunga memergoki panggilan masuk berulang kali di ponsel WR dari seseorang bernama “Mine”.
Pertengkaran pun terjadi hingga WR sempat mencekik dan memukul Bunga.
Akhirnya, Bunga mengusir WR dan menghubungi suami WR untuk membongkar perselingkuhan tersebut.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke atasan WR dan berujung pada pemeriksaan di Pomdam V/Brawijaya.
Hasil penyelidikan menyatakan terdakwa melanggar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tentang larangan perilaku asusila sesama jenis.
WR kemudian diadili di Pengadilan Militer (Dilmil) III 12 Surabaya.
Setelah melalui serangkaian persidangan, mejelis hakim yang dipimpin Kolonel Laut (H) Amriandie SH MH menyatakan terdakwa WR, sersan satu (k), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ketidaktaatan yang disengaja.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”
“Pidana tambahan : dipecat dari dinas militer,” vonis hakim dalam Nomor 64-K/PM.III-12/AD/V/2025, yang dibacakan pada Rabu (30/7/2025).
Kronologis Kejadian
Terdakwa WR masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2016 di Bandung.
Terdakwa kemudian menikah dengan seorang pria pada 3 Desember 2021 di Jawa Timur.
Dalam pernikahan tersebut belum dikaruniai anak.
Pada Februari 2022, suami terdakwa pernah menemukan di HP terdakwa ada percakapan dan video mesra dengan seorang wanita.
Menurut suami terdakwa, mereka terakhir kali melakukan hubungan suami istri pada April 2024.
Selanjutnya, terdakwa berkenalan dengan seorang wanita (sebut saja Bunga) pada 22 Desember 2024 melalui TikTok.
Setelah perkenalan tersebut, terdakwa dan Bunga sering berkomunikasi dan sering curhat.
Terdakwa memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah Kowad (prajurit wanita TNI AD) dan sudah memiliki suami tapi dalam proses perceraian.
Karena seringnya komunikasi dan semakin intens, sehingga terdakwa menjalin hubungan berpacaran sesama jenis dengan Bunga.
Terdakwa berjanji kepada Bunga bahwa ia pada akhir bulan Januari 2025 akan datang ke Surabaya untuk menemuinya.
Pada 26 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menghubungi Bunga menyampaikan sedang dalam perjalanan dari Stasiun Kereta Api Bandung dengan tujuan Stasiun Gubeng Surabaya.
Sekira tengah malam, terdakwa sampai di Stasiun Gubeng Surabaya, kemudian Bunga menjemput terdakwa dengan menggunakan mobil.
Bunga kemudian mengajak terdakwa ke Apartemen yang ditempati di Surabaya untuk menginap.
Di Apartemen itu, terdakwa dan Bunga melakukan hubungan sesama jenis.
Perbuatan menyimpang itu kembali dilakukan keduanya pada 27 Januari 2025 pagi setelah bangun tidur.
Pada malam harinya setelah jalan-jalan di Kota Suarabaya, terdakwa kembali lagi ke Apartemen Bunga.
Di sana, terdakwa bermain judi online di Hpnya sambil merokok.
Saat terdakwa hendak tidur, tiba-tiba HP miliknya berbunyi ada panggilan masuk berkali-kali dari dengan nama kontak “Mine”.
Bunga kemudian mengambil HP tersebut, dan terdakwa lalu berusaha merebut HP itu dari tangan Bunga.
Terdakwa kemudian mencekik leher dan memukul tangan Bunga.
Terjadi pertengkaran pada malam itu, dengan Bunga menanyakan siapa orang itu. Namun tidak di jawab oleh terdakwa.
Bunga akhirnya mengusir terdakwa dari apartemennya.
Keesokan harinya pada 28 Januari 2025, Bunga mencari nomor telpon suami terdakwa,
Namun Bunga mendapat akun TikTok suami terdakwa dan mengirim pesan serta meminta nomor teleponnya.
Kemudian Bunga menceritakan semua tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwan terhadap dirinya.
Peristiwa ini kemudian diketahui oleh atasan dan terdakwa diperiksa atas dugaan perilaku menyimpang itu.
Terdakwa kemudian diserahkan ke Pomdam V/Brawijaya untuk dilakukan penahanan dan menjalani persidangan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pelanggaran asusila dengan sesama jenis (homo/LGBT)
dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/1163/2023 Tanggal 22 Mei 2023 tentang larangan bagi setiap Prajurit TNI melakukan hubungan sesama jenis (homosexual).
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM
Kowad
TNI AD
dipecat
hubungan sesama jenis anggota TNI
Hubungan Sesama Jenis
Lesbian
Surabaya
Wanita Bersuami
Pengadilan Militer
Dilmil III 12 Surabaya
BREAKING NEWS - Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Anaknya Dianiaya di Pesantren, Warga Aceh Tengah Susah Payah Cari Keadilan |
![]() |
---|
Bahas Percepatan Pembangunan Aceh, Muslim Saleh Ketua Demokrat Aceh Temuai Menteri PU |
![]() |
---|
Sempat Ricuh, Kini Ada Demo Jilid 2 Bupati Pati, Mendagri Ingatkan Sadewo |
![]() |
---|
UIN Serahkan Ar-Raniry Award kepada Jusuf Kalla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.