Berita Pidie

Terkait RAPBK Belum Kunjung Diajukan ke Dewan, Ini Penjelasan Jubir Bupati Pidie 

Disebutkan, pada masa transisi ini pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Editor: Nur Nihayati
IST
Juru Bicara (Jubir) Bupati Pidie, Andi Firdhaus SH CPM 

Disebutkan, pada masa transisi ini pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Juru Bicara (Jubir) Bupati Pidie, Andi Firdhaus SH CPM mengatakan pernyebab Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) Perubahan 2025 belum kunjung diajukan ke DPRK Pidie karena masih proses verifikasi, validasi.

Hal ini dikatakannya kepada Serambinews.com, Kamis (21/8/2025).

Menurut Jubir Andi, saat ini sedang dilakukan proses Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi terhadap  berbagai  program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun  2025. 

Sehingga semua program prioritas dapat menjawab kebutuhan publik sesuai Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan RPJMD Bupati Tapuga Pidie.

Baca juga: RAPBK -Perubahan Belum Kunjung Diajukan, Dewan Sudah Surati

Disebutkan, pada masa transisi ini pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Rencana Strategis (Renstra) SKPK Tahun 2025-2029.

Proses penyusunan kedua dokumen perencanaan skala menengah ini turut mempengaruhi proses penyusunan RAPBK Perubahan Tahun 2025 dan RAPBK Tahun 2026.

Saat ini proses perencanaan RAPBK-P Tahun 2025 maupun RAPBK Tahun 2026 sudah dalam tahapan Rancangan Akhir, Baik untuk RKPD Tahun 2026 dan Rancangan Akhir P-RKPD 2025. 

Rancangan Akhir RKPD Tahun 2026 memerlukan sinkronisasi dengan dokumen RPJMD dan Renstra SKPK, khususnya dalam Aplikasi SIPD. Ditambah lagi dengan keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan 

Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 

Keputusan ini diterbitkan tanggal 31 Juli 2025, sehingga semua dokumen harus disesuaikan kembali dalam Aplikasi SIPD. 

Proses penyusunan KUA-PPAS 2026 maupun KUPA-PPAS-P 2025 akan segera dilanjutkan setelah proses tahapan RKPD diselesaikan sebagaimana maksud pasal 89 PP No 12 Th 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Semua proses tersebut harus terintegrasi dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan amanat Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI.

Sebelumnya, Ketua DPRK Pidie, Anwar Sastra Putra SH, Rabu (20/8/2025) mengaku pihaknya sudah menyurati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera bisa menyerahkan RAPBK-perubahan agar bisa dibahas.

Hingga menjelang berakhirnya Agustus 2025, DPRK Pidie belum menerima draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari pemerintah kabupaten.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved