Beria Aceh Besar

4 Tahun Kabur, Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap

Pelarian Diki yang hampir empat tahun tersebut kandas, usai keberadaannya berhasil diendus oleh Tim Tabur.

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
GELAR KONFERENSI PERS - Asintel Kejati Aceh, Mukhzan (tengah) didampingi Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis (Kanan) dan Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan (Kiri) melakukan konferensi pers penangkapan DPO kasus rudapaksa anak di aula Kejati Aceh, Jumat (22/8/2025). 

Pelarian Diki yang hampir empat tahun tersebut kandas, usai keberadaannya berhasil diendus oleh Tim Tabur.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Diki Pratama bin Jasli buronan dalam kasus rudapaksa terhadap anak sejak 2021, itu akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Aceh.

Pelarian Diki yang hampir empat tahun tersebut kandas, usai keberadaannya berhasil diendus oleh Tim Tabur.

Ia ditangkap di Jalan Dimurthala No 1, Kuta Alam, tepatnya di depan kantor KONI Aceh, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Asintel Kejati Aceh, Mukhzan SH MH mengatakan, saat diamankan, terpidana Diki Pratama tidak melakukan perlawanan.

Penangkapan terhadap Diki sendiri dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar.

“Benar yang bersangkutan merupakan DPO Kejari Aceh Besar dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sejak 26 Oktober 2021,” kata Mukhzan dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Penkum dan Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan.

Dikatakan, Diki Pratama kabur setelah ke luar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana 200 bulan penjara.

Ia mengakui, bahwa tim sangat sulit melacak keberadaan Diki sejak putusan tersebut ke luar. 

Ia berpindah-pindah lokasi.

Baca juga: Pemuda Gowa Sekap dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun Selama 3 Hari, Berawal dari Pacaran

“Pemantauan dilakukan sejak sebulan lalu. Kita menemukan titik-titik lokasi keberadaan terpidana,” jelasnya.

Berdasarkan pelacakan yang dilakukan, pelarian Diki masih di seputaran kota dan provinsi Sumatera.

“Saat ini belum ada upaya hukum tambahan, dan masih mengacu pada putusan dari MA yang menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho,” pungkasnya.

Diketahui Diki Pratama sendiri merupakan terpidana kasus rudapaksa terhadap anak yang saat kejadian masih berumur 10 tahun.

Korban tak lain merupakan keponakan dari terdakwa.  

Ia terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. 

Kejadian rudapaksa itu sendiri terjadi pada 4 Agustus 2020 lalu di salah satu Kecamatan di Aceh Besar.

Dimana terpidana mengancam korban dengan sebilah parang, jika tidak memenuhi nafsu bejatnya.

Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau.

Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam putusan Nomor 22/JN/2020/MS. Jth tanggal 30 Maret 2021, menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara terhadap Diki. 

Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding.

Dimana MS di tingkat banding, MS Aceh menyatakan bahwa terpidana tidak terbukti bersalah dan memutus terdakwa bebas.

Penuntut umum pada saat itu mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

Pada putusan Kasasi MA Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021, Diki Pratama bin Jasli dinyatakan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dan dijatuhi uqubat penjara 200 bulan. 

Namun, setelah putusan itu terbit, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi penuntut umum dan menjadi DPO Kejari Aceh Besar sejak 2021.

Ia kini dijebloskan ke Lapas Kelas III Lhoknga.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved