OTT KPK
Ramai OTT KPK, Ini Saran MaTA untuk Pengawasan PN, Pajak dan Bea Cukai di Aceh
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menjelaskan, fenomena korupsi saat ini bukan lagi soal karena tidak cukup dari segi gaji...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- KPK lakukan OTT terhadap pejabat di Indonesia, termasuk di Pengadilan Negeri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Koordinator MaTA Aceh, Alfian, sebut korupsi karena gaya hidup dan status sosial tinggi.
- Pencegahan dan penindakan harus seimbang untuk atasi mental dan moralitas akut.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai-ramai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN), hingga pejabat pajak dan bea cukai dalam beberapa hari terakhir di Indonesia.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menjelaskan, fenomena korupsi saat ini bukan lagi soal karena tidak cukup dari segi gaji, melainkan tingginya gaya hidup, dan status sosial. Kebutuhan tersebut akhirnya mengesampingkan nilai-nilai kejujuran terutama terjadi degradasi mental dan moral yang akut.
“Jadi, diberikan remunerasi yang layak saja tidak cukup, tapi perlu diimbangi dengan efek jera berupa penegakan hukum yang jelas dan tegas, sehingga korupsi benar-benar dijalankan hukumannya sebagai kejahatan luar biasa yang selama ini dimaknai oleh bangsa kita,” ujar Alfian saat dihubungi Serambinews.com, Selasa (10/2/2026).
“Pencegahan dan penindakan harus seimbang, karena yang kita lawan saat ini adalah mental dan moralitas sedang akut,” sambungnya.
Dalam konteks Aceh, Koordinator MaTA itu menyampaikan, korupsi di sektor tersebut berpotensi terjadi.
“Kalau di Aceh, potensi terjadi korupsi di sektor seperti bea cukai, pajak dan peradilan sangat terbuka terjadi, karena mekanisme pengawasan sangat lemah dan hampir tidak terawasi,” ungkap Alfian.
Di Aceh sektor upah pungut pajak lampu jalan pemerintah daerah sudah terjadi. Dia mencontohkan seperti Kota Lhokseumawe dan Aceh Barat.
“Itu baru diusut korupsinya dan sudah ada putusan tetap bagi terdakwa, sedangkan Kabupaten/Kota lain sektor tersebut juga sangat potensi,” ujar Alfian.
“Tinggal kemauan APH (aparat penegak hukum) saja mau atau tidak untuk melakukan lidik atas apa yang telah terjadi di dua daerah tersebut,” tambahnya.
Koordinator MaTA itu menjelaskan, integritas adalah kejujuran, konsistensi, dan kesatuan utuh antara pikiran, perkataan, serta perbuatan seseorang, yang mencerminkan kepribadian yang dapat dipercaya dan berwibawa.
Bila pejabat tidak memiliki dasar integritas, maka semua yang dilakukan hanya ilusi bagi publik. “Karena maunya ngumpulin kekayaan, bukan menjalankan tugas dan tanggung jawab. Ini menjadi ancaman serius bagi generasi dan masa depan Aceh,” ucap Alfian.
Baca juga: MA Tak Beri Bantuan Hukum untuk Ketua PN Depok dkk yang Terjaring OTT KPK
Menurutnya, membangun "pulau integritas" di lingkungan birokrasi, politisi dan peradilan menjadi modal dalam mewariskan keberlanjutan Aceh ini yang tegak lurus, menuju kesejahteraan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Alfian-menilai-uang-lelah-bagi-prajurit-TNI-bebankan-APBN.jpg)