Berita Aceh Selatan
Pelabuhan Tapaktuan Tidak Punya Terminal Khusus untuk Menampung Material Tambang
aktivitas bongkar muat bijih besi dan komoditas tambang lainnya tetap bisa dilakukan di pelabuhan umum sesuai regulasi
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tapaktuan, Wasfina, menegaskan bahwa pelabuhan umum yang dikelolanya tidak memiliki Terminal Khusus (Tersus) untuk menampung material tambang.
Meski begitu, aktivitas bongkar muat bijih besi dan komoditas tambang lainnya tetap bisa dilakukan di pelabuhan umum sesuai regulasi.
“Pelabuhan UPP Tapaktuan tidak memiliki Tersus. Idealnya, perusahaan tambang membangun dan menggunakan Tersus sendiri untuk menunjang kegiatan usaha mereka.
Namun, jika bongkar muat dilakukan di pelabuhan umum, tetap ada aturan yang harus dipatuhi,” jelas Wasfina, Kamis (20/8/2025).
Sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 51 Tahun 2015, Tersus merupakan terminal yang dibangun untuk kepentingan sendiri dan tidak boleh dipakai secara komersial oleh umum.
Baca juga: Kerjasama Dengan Pemerintah, Kodim Aceh Selatan Mulai Rehabilitasi Rumah tak Layak Huni
Terminal ini umumnya dimiliki perusahaan tambang, perkebunan, atau industri tertentu dengan izin dari Kementerian Perhubungan.
Wasfina juga menegaskan bahwa pihaknya menerapkan standar keselamatan dan pengawasan ketat saat bongkar muat material.
“Setiap proses pemuatan kapal selalu diawasi. Sisa material bijih besi dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dermaga disiram setelah kegiatan selesai.
Material yang disimpan di luar gudang juga wajib ditutup terpal agar tidak menimbulkan pencemaran,” ungkapnya.
Baca juga: Sulit Dapat Akses ke Kebun, Warga Lhoknga-Aceh Besar Minta PT SBA Bebaskan Lahan di Sekitar Tambang
Sementara itu, terkait angkutan darat, ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Selatan.
“Soal truk tambang wajib menutup muatan, kelengkapan kir, dan kelayakan kendaraan merupakan tanggung jawab Dishub.
Kami tetap berkoordinasi jika ada potensi dampak lingkungan dari aktivitas pelabuhan,” ujarnya.
Dengan demikian, meski tidak memiliki Tersus, Pelabuhan UPP Tapaktuan memastikan aktivitas bongkar muat material tambang berjalan sesuai aturan, aman, dan memperhatikan lingkungan sekitar.
Baca juga: Markas Besar Marsose di Tangse Dihuni Pasukan Khusus dan Kejam, Tim Unsam Ungkap Hasil Penelitian
BPBD Aceh Selatan Gelar Diklat In House Training |
![]() |
---|
Didesak Mahasiswa, DPRK Aceh Selatan Minta PLN Beri Kompensasi ke Pelanggan Terdampak Pemadaman |
![]() |
---|
Upacara HUT Ke-80 TNI di Kodim Aceh Selatan: Semangat Nasionalisme dan Pesan Panglima |
![]() |
---|
HUT Ke-80 TNI, Kodim Aceh Selatan Dapat Kejutan Spesial dari Polri dan Bupati |
![]() |
---|
Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Doa Bersama Sambut HUT Ke-80 TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.