Pidie
Pengamat Hukum Sampaikan 9 Persoalan di Pidie ke Dewan, Soal Parkir hingga Kamtibmas
menilai siswa menggunakan kendaraan bermotor merupakan kejadian luar biasa (KLB) telah berlangsung sekitar 15 tahun.
Lalu, persoalan Zakat ASN, ketentuan tentang Zakat Profesi sebesar 2.5 persen bagi ASN yang telah mencapai nisab di Pemkab Pidie. Ia menyebutkan adanya “larangan secara lisan” dari Abu Ismi (Ketua MPU Pidie) sebagai alasan.
Selanjutnya, Dana Masjid Al-Falah, anggaran Masjid Agung Alfalah Kota Sigli Rp10,8 Miliar yang ada di Kasda Pidie. Ia menjelaskan bahwa dana infaq yang terkumpul sejak 2016 hingga 2021 belum digunakan oleh panitia masjid dan tidak tercatat dalam papan pengumuman kas masjid.
Terakhir, terkait jebakan kredit, ia nyoroti perilaku pengambilan kredit konsumtif oleh ASN yang menyebabkan turunnya semangat kerja dan berdampak pada perilaku koruptif.
Terkait persoalan itu, Para pimpinan Fraksi DPRK Pidie mengaku akan menindaklanjuti hal itu untuk dilaporkan lebih dahulu ke pimpinan DPRK setempat.
Pimpinan Fraksi hadir antara lain Makrum (Ketua Komisi 1), Syarifuddin (Sekretaris Komisi 1), T Anwar (Ketua Komisi 3), Tgk Balia (Ketua Komisi 2), Muhammad Khairul Humam dan Alwi.(*)
Pemkab Pidie Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2025 dari Kementerian Hukum Aceh |
![]() |
---|
Turnamen Voly Piala Wabup Pidie Disorot, Warga Keluhkan Penjualan Tiket |
![]() |
---|
Cetak Gol di Menit Akhir, Persimura Terhindar dari Kekalahan saat Melawan PSAS Singkil |
![]() |
---|
Satu Hari Satu Ayat hingga Hari Jadi Pidie Tuntas Digodok, Ini 2 Qanun Lain yang Telah Disepakati |
![]() |
---|
DP3AKB Pidie Maksimalkan Serapan Anggaran Capai 88,46 Persen, Dana BOKB Ditambah Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.