OTT KPK

Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Wamenaker Usai Jadi Tersangka

Surat pemberhentian tersebut Prabowo teken usai Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. 

“Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang plat yang kosong tidak tahu dapatnya dari mana, nanti akan didalami, tapi proses pengurusan di samsat belum dilakukan,” ucap dia.

Baca juga: Peran dan Modus Wamenaker Noel di Kasus Pemerasan K3: Dapat Rp 3 Miliar hingga Motor Ducati

 

KPK Bongkar Pungli Sertifikasi K3, Buruh Bayar Rp 6 Juta Padahal Tarif Resmi Rp 275.000

Biaya resmi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seharusnya hanya Rp 275.000.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta berbeda. Para buruh justru dipaksa membayar hingga Rp 6 juta agar sertifikat terbit.

Praktik pemerasan ini menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai salah satu tersangka.

“Ironinya, meskipun tarif resmi hanya Rp 275.000, fakta di lapangan para pekerja harus mengeluarkan biaya berkali-kali lipat hingga Rp 6 juta,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

 

Modus Pemerasan di Balik Sertifikasi K3

Sertifikasi K3 merupakan syarat wajib bagi pekerja di bidang tertentu untuk menjamin keselamatan kerja serta meningkatkan produktivitas.

Namun, menurut KPK, kewajiban ini justru dijadikan ladang pungli.

 
“Modusnya memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.

Setyo menambahkan, biaya yang dipungut secara ilegal ini bahkan mencapai dua kali lipat rata-rata pendapatan atau upah minimum buruh.

Aliran Uang hingga Rp 81 Miliar

KPK mencatat selisih pembayaran sertifikasi K3 itu mencapai Rp 81 miliar. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved