Video

VIDEO Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Geledah Kantor PT Patna

Selama penggeledahan, tim Kejari Lhokseumawe menyita sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, serta barang lainnya

Penulis: Saiful Bahri | Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan, pada Jumat (22/8/2025), menggeledah kantor PT Patna selaku pengelola KEK Arun yang terletak di kawasan eks PT Arun Muara Satu, Lhokseumawe.

Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan pengusutan lanjutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH dan melibatkan sejumlah tim dari Seksi Pidana Khusus serta Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SH.l MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, menjelaskan, penggeledah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRIN-02/L.1.12/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025. 

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Lagi Dua Saksi Diperiksa, Jaksa Sita 77 Bundel

Penggeledahan berlangsung dari pukul 9.30 WIB sampai pukul 12.12 WIB.

Selama penggeledahan, tim Kejari Lhokseumawe menyita sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang dalam proses penyidikan. 

Disamping itu, Thery juga menjelaskan kalau sampai saat ini sudah lebih 40 saksi yang diperiksa, baik dari pihak pengelola ataupun yang menggunakam fasilitas KEK Arun

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di KEK Arun mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di KEK Arun.

Sedangkan dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah memintai keterangan 24 orang, baik dari pengelola KEK Arun ataupun pengguna fasilitas di KEK Arun.

Selain itu, Jaksa juga telah mengumpulkan 130 bukti berupa dokumen- dokumen dalam bentuk buntel ataupun lembaran.

Selanjutkan dilakukan ekpose perkara, sehingga pada jaksa resmi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved