Honorer Wajib Tahu, Ini Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025

Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok. 

Editor: Amirullah
Tribunnews
PPPK 2025 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Perpanjangan ini tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa batas akhir pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu, yang semula ditutup pada 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga Senin, 25 Agustus 2025.

Rini menegaskan, keputusan memperpanjang jadwal bukan tanpa alasan.

Hal ini dilakukan agar proses pengadaan ASN tahun 2024 yang masih berjalan dapat benar-benar dituntaskan tanpa mengorbankan kesempatan para tenaga honorer yang ingin mendaftar tahun ini.

Meski begitu, masih banyak tenaga honorer yang bingung membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbaru

Keduanya memang sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun perbedaan mendasarnya ada pada pola kerja serta durasi jam kerja.

  • PPPK penuh waktu bekerja sesuai jam kerja ASN pada umumnya, dengan beban kerja penuh.
  • PPPK paruh waktu, sesuai namanya, memiliki jam kerja lebih fleksibel dan tidak penuh seharian, sehingga lebih menyesuaikan kebutuhan instansi.

Lantas, apa saja perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu? Yuk kita perbedaanya simak sama-sama.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok. 

Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

1. Jam Kerja

PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

2. Masa Kerja

Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu. Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Langsung Diberhentikan Jika Kontrak Kerja Habis?

3. Besaran Gaji

PPPK paruh waktu pun juga memperoleh gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas. 

Sedangkan PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, setara dengan ASN berstatus PPPK lain.

4. Fasilitas dan Keuntungan

PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah keuntungan seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, fleksibilitas waktu, jaminan sosial dan kesehatan, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Sementara PPPK penuh waktu mendapat fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Daftar Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Segera Ketahui Biar Gak Syok!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved