Berita Nagan Raya
KPH Ungkap 40 Hektare Hutan Beutong Ateuh Telah Dirambah, Jalan 6 Km Dibuka Tanpa izin
Pembukaan jalan itu dinilai tidak mengantongi izin Menteri Kehutanan (Menhut) dan merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Penulis: Rizwan | Editor: Subur Dani
Hal ini dianggap penting untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan lindung yang menjadi benteng ekologis masyarakat di Nagan Raya.
“Kerusakan hutan adalah awal dari bencana. Dampaknya berupa banjir, longsor, dan hilangnya sumber air bersih akan langsung merugikan masyarakat. Karena itu, pembalakan liar harus segera dihentikan,” tambah APEL Green Aceh.
Baca juga: Jumat Berkah, Polres Nagan Kembali Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Seperti diberitakan, Tim dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah IV Meulaboh dibantu personel Detasemen POM IM/2 Meulaboh dan Polres Nagan Raya menindak penebangan kayu secara ilegal di hutan lindung Beutong Ateuh, Nagan Raya, Rabu (20/8/2025).
Tim KPH yang bertugas dibawa Dinas Lingkungan Hidu dan Kehutanan (DLHK) Aceh ini menyita sejumlah barang bukti (BB) guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Tari Ranup Lampuan Sambut Brigjen Marzuki Ali Basyah di Polda Aceh
Sementara pelaku yang menjadi target operasi dilaporkan melarikan dan kini masih dalam proses penyelidikan pihak terkait.
Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin SHut MSi dikonfirmasi membenarkan bahwa timnya turun ke Beutong Ateuh terkait laporan maraknya penebangan ilegal.
"Sejumlah barang bukti telah disita dan pelaku kini dalam proses penyelidikan dengan harapan bisa ditangkap," jelasnya.
Baca juga: Tenaga Kontrak Ramai-Ramai ke Balai Kota Banda Aceh Temui Illiza, Ini Tuntutannya
Menurutnya, saat tim turun masih adanya aktivitas ilegal dan kejahatan perusakan hutan serta terdapat barang bukti di lokasi berupa kayu olahan sekitar 20 meter kubik, gubuk kerja dan peralatan lainnya.
Dijelaskan, timnya melakukan tindakan pemusnahan barang bukti kayu olahan di lokasi, merobohkan dan membakar 5 buah gubuk kerja, mengamankan peralatan kerja berupa 4 unit sainsaw.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Perumdam Sigli Dituntut 4,8 Tahun Penjara
Berikutnya 1 unit alat penggulung kabel sling, 2 buah baterai, 17 botol oli, 1 buah rantai, 1 buah dongkrak dan 1 set kunci, 2 sak beras, 1 gulung terpal dan 1 gulung tali.
Sementara itu, Polres Nagan Raya menyatakan akan melakukan koordinasi dengan tim Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah IV Meulaboh terkait perambah hutan lindung.
Baca juga: Cuaca Banda Aceh Dominan Berawan, Siang Diprediksi Hujan Ringan
Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Nizar yang dikonfirmasi mengatakan, operasi tersebut dilakukan oleh KPH dan dibantu Denpom IM/2 dan Polres Nagan Raya.
"Kasus itu disidik oleh PPNS KPH. Kami dari Polres siap membantu mengusut kasus itu," ujarnya.
Diakuinya, timnya juga sedang mendalami terkait siapa pelaku yang menebang hutan di kawasan tersebut.(*)
Jumat Berkah, Polres Nagan Kembali Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Aneka Lomba Meriahkan HUT Ke-80 RI di Socfindo Kebun Seunagan Nagan Raya |
![]() |
---|
KPH Temukan Hutan Lindung Telah Dirambah Pembalak Liar Capai 40 Hektare di Nagan Raya |
![]() |
---|
Nagan Raya Juara 3 MQK Aceh, Aceh Besar Juara Umum, Ini Peringkat 10 Besar |
![]() |
---|
Program PTSL, 300 Berkas Pemohon Masuk di BPN Nagan, Masih Ditunggu Pendaftar Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.