Breaking News

Noel Jadi Tersangka Korupsi Pertama di Kabinet Prabowo, Padahal Dulu Teriak 'Hukum Mati Koruptor'

Dari balik rompi oranye KPK, Immanuel Ebenezer menunduk penuh penyesalan, berharap belas kasih amnesti dari presiden.

Editor: Amirullah
Tribunnews/Jeprima
WAMENAKER DITANGKAP KPK - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. (Tribunnews/Jeprima) 

SERAMBINEWS.COM - Ironi menimpa Immanuel Ebenezer alias Noel. Dulu ia lantang menyerukan koruptor layak ditembak mati, kini justru dirinya yang terseret kasus korupsi.

Baru 10 bulan menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel menjadi tersangka pertama di Kabinet Prabowo setelah KPK menjeratnya dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Noel menunduk penuh penyesalan seraya berharap amnesti dari Presiden Prabowo.

Lantas, bagaimana kisah jatuhnya sosok yang dulu dikenal vokal melawan korupsi ini?

Dari balik rompi oranye KPK, Immanuel Ebenezer menunduk penuh penyesalan, berharap belas kasih amnesti dari presiden.

Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI).

Sertifikasi K3 adalah proses pengakuan resmi yang diberikan kepada individu atau organisasi yang telah memenuhi standar kompetensi dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Sementara, dikutip dari laman aclc.kpk.go.id, pemerasan merupakan satu di antara tujuh jenis utama korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Penetapan status tersangka Noel diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (22/8/2025).

Baca juga: 10 Pejabat Tinggi yang Jadi Tersangka Bersama Immanuel Ebenezer, Noel Minta Amnesti

WAMENAKER DITANGKAP KPK - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. (Tribunnews/Jeprima)
WAMENAKER DITANGKAP KPK - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. (Tribunnews/Jeprima) ()

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI," kata Setyo Budiyanto.

Adapun 10 orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini adalah IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

Dalam kasus tersebut, Immanuel Ebenezer diduga menikmati aliran dana haram yang totalnya dalam kasus ini mencapai Rp 81 miliar. 

Menurut KPK, ia menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. 

Selain itu, KPK menyita satu unit kendaraan roda dua atau sepeda motor dari Noel saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar mulai Rabu (20/8/2025) malam.

Kasus ini membongkar praktik korupsi sistematis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diduga telah berjalan sejak 2019. 

Modusnya adalah memanipulasi biaya pengurusan sertifikat K3, di mana para pejabat mengambil selisih antara uang yang dibayarkan perusahaan dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: ParagonCorp Buka Pendaftaran Program Management Trainee 2025, Simak Posisi dan Syarat Lengkapnya

Dulu Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Terjerat Korupsi dan Berharap Amnesti

Hampir empat tahun lalu, saat Noel belum menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, ia menjadi relawan pendukung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang beberapa kali lantang mengkritik pemerintahan yang korup, termasuk ketika Jokowi berkuasa.

Noel sendiri menjadi salah satu orang dekat Jokowi.

Ia merupakan Ketua Relawan Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman), sebuah organisasi yang dideklarasikan pada 6 Juni 2014 dan aktif memberi dukungan kepada Jokowi dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Dalam salah satu kesempatan, ia menyebut ada menteri di lingkaran Jokowi yang terlibat praktik korupsi.

Noel bahkan menyebut koruptor layak dijatuhi hukuman mati saking dirinya kecewa dengan maraknya korupsi di Indonesia.

Hal ini ia ungkapkan saat menjadi tamu dalam tayangan Indonesia Lawyer's Club yang diunggah di kanal YouTube pada 22 November 2021 lalu.

"Bangsa ini seperti negara yang dimasuki para gangster. Ini mainan bandit semua. Banditnya di mana? Di sekeliling Jokowi," tegas Noel.

"Ada lagi menteri yang di lingkaran presiden yang bermain-main dengan persoalan ini lagi dan ini menurut kami, mereka layak untuk dihukum mati," imbuhnya.

"Udah nggak bisa lagi, bangsa ini berkompromi dengan orang-orang atau pejabat-pejabat yang kultur dan karakter seperti ini," tegasnya.

"Semoga presiden atau penegak hukum berani mengambil kebijakan menyiapkan regu tembak Hai untuk para pejabat-pejabat [korup] ini," harapnya.

Akan tetapi, hanya 10 bulan setelah dilantik sebagai Wamennaker RI mendampingi Menteri Tenaga Kerja RI (Menaker) Yassierli pada 21 Oktober 2024, Noel menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Kini, Noel seolah tak mau terkena omongannya sendiri.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan nomor 71 saat konferensi pers di Gedung KPK pada Jumat kemarin, Noel berharap bisa mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelumnya, awal Agustus 2025 Prabowo memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, meski dinyatakan terbukti menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui pergantian antar waktu.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan. 

Pemberian abolisi dan amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, di mana presiden hanya bisa memberikan amnesti atau abolisi dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3, dengan wajah sembap seperti habis menangis, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo dan masyarakat Indonesia.

Ia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya.

“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jumat sore.

“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” tambahnya.

“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” lanjutnya.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Dulu Teriak 'Hukum Mati Koruptor', Kini Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pertama di Kabinet Prabowo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved