Selebriti

Ahmad Dhani Kritik Usulan Ariel NOAH soal Royalti di Rapat DPR

Namun, usulan tersebut menuai kritik dari Ahmad Dhani yang menilai penyanyi terlalu fokus pada posisi mereka, sementara para komposer sudah 10 tahun

Editor: Mursal Ismail
Istimewa
POLEMIK ROYALTI - Polemik hak cipta dan royalti musik di Indonesia kembali memanas setelah Ariel NOAH meminta pemerintah lebih tegas dalam mengatur mekanisme pembayaran performing rights. Namun, usulan tersebut menuai kritik dari Ahmad Dhani yang menilai penyanyi terlalu fokus pada posisi mereka, sementara para komposer sudah 10 tahun tidak mendapatkan royalti konser. 

Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Ariel, pemerintah dan DPR juga sudah menyatakan bahwa yang wajib membayar performing rights adalah penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi.

"Kami tadinya ingin meminta ke asosiasi pencipta, AKSI, apabila sudah diputuskan bahwa bukan penyanyi yang harus membayarnya, kalau memungkinkan ada permintaan maaf, atau minimal ada pernyataan yang menegaskan bahwa bukan penyanyi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran performing rights," ujar penyanyi berusia 43 tahun ini. 

"Menurut kami, itu penting, karena apa? Karena terhitung sampai hari ini, baru tadi pagi masih ada satu somasi lagi ke penyanyi untuk membayarkan performing rights," pungkas Ariel.

Persoalan tersebut tidak hanya menyentuh ranah para pencipta, tetapi juga menyeret sejumlah penyanyi yang kerap membawakan karya orang lain tanpa izin.

Kasus ini mulai mencuat setelah perseteruan antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.

Mantan penyanyi cilik itu dinyatakan bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Sejak saat itu, semakin banyak pencipta lagu yang menempuh jalur hukum untuk menggugat para penyanyi yang menyanyikan karya mereka secara komersial.

Nama-nama populer seperti Lesti Kejora hingga Vidi Aldiano kini juga menghadapi persoalan serupa.

Pada dasarnya, hak cipta lagu adalah hak eksklusif yang melekat pada pencipta atas karyanya dalam bentuk musik maupun lirik.

Jika sebuah lagu telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan digunakan dalam kegiatan komersial, maka penciptanya berhak memperoleh imbalan berupa royalti. (Tribunnews.com, Rinanda) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahmad Dhani Kritik Usulan Ariel NOAH di Rapat DPR: Komposer 10 Tahun Tak Terima Royalti

Berita lainnya terkait Ahmad Dhani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved