Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Tahun Depan, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Pemerintah beralasan, langkah ini diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
SERAMBINEWS.COM – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Pemerintah beralasan, langkah ini diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Guna mengantisipasi gejolak di masyarakat, pemerintah juga menyiapkan skema subsidi sebagian bagi peserta mandiri agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri bukanlah hal baru.
Sejak pertama kali program JKN dijalankan, pemerintah sudah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif.
Ketentuan mengenai penyesuaian itu juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa evaluasi sekaligus perubahan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025), seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut, dengan manfaat yang semakin besar dari BPJS Kesehatan, maka perlu ada tambahan boaya "Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” beber Sri Mulyani.
Menurut dia, kebijakan iuran BPJS Kesehatan naik juga memberi ruang bagi pemerintah untuk memperluas jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Meski begitu, ia menekankan bahwa kemampuan peserta mandiri tetap menjadi pertimbangan utama.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelas bendahara negara itu.
Baca juga: Mau Cairkan Saldo JHT di Bawah Rp10 Juta Tanpa Paklaring, Apakah Bisa? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Kesehatan naik bertahap
Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik bertahap pada tahun depan. Pemerintah juga tetap akan memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah," tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Dihantam Gelombang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Wisata di Aceh Singkil Rusak |
![]() |
---|
Akhir Pekan 23 Agustus 2025, Harga Emas di Lhokseumawe Naik Rp 24 Ribu/Mayam |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Naik Tipis Hari Ini 22 Agustus 2025, Dijual Segini per Mayam |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Naik, Simak Daftar Lengkap 23 Agustus 2025 Mulai Ukuran dari 0,5 Gram hingga 1 Kg |
![]() |
---|
Tenaga Kontrak Ramai-Ramai ke Balai Kota Banda Aceh Temui Illiza, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.