Berita Lhokseumawe
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
bila nantinya hasil audit BPKP sudah keluar, maka Jaksa penyidik bisa langsung merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke JPU
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, dasarnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe.
Para tersangka adalah, pertama Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenang tender pada proyek Rusunawa ini.
Kedua, T Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Ketiga, Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Serta yang keempat adalah Aulia Rizki. Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.
Baca juga: VIDEO - Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Rusunawa Poltek
Namun begitu, sampai saat ini berkas perkara ini masih belum bisa dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Hal ini sehubungan Jaksa Penyidik belum menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sejauh ini Jaksa Penyidik masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan jumlah kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, Minggu (24/8/2025).
Menurut Thery, bila nantinya hasil audit BPKP sudah keluar, maka Jaksa penyidik bisa langsung merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke JPU.
Baru setelah itu JPU nantinya melimpahkam berkas ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Kantongi 130 Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Kegiatan di KEK Arun
"Sedangkan untuk keempat tersangka sampai saat ini masih ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe," demikian Thery.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe pada tahun 2021- 2022.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.
Dananya bersumber dari dana APBN
Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikam terhadap pembangunan Rusun tersebut.
Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe telah meningatkam status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024) lalu.
Selanjutnya, Jaksa pun mulai nenetapkam para tersangka.(*)
Baca juga: Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Lagi
Lhokseumawe Malam Ini Berawan, Berikut Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Besok Hingga Rabu |
![]() |
---|
Gema 210 Rapai Pase Awali Pembukaan Festival Aceh Perkusi di Monumen Islam Samudera Pase |
![]() |
---|
Fajri Dosen PNL Luncurkan Percontohan Pembangunan Rabat Beton Bermaterial Perlite, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Geledah Kantor PT Patna |
![]() |
---|
Tiga Prodi di Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe Kembali Raih Akreditasi Unggul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.