Berita Lhokseumawe

Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Masih Tunggu Hasil Audit BPKP

bila nantinya hasil audit BPKP sudah keluar, maka Jaksa penyidik bisa langsung merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke JPU

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl, MH. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, dasarnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe.

Para tersangka adalah, pertama Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenang tender pada proyek Rusunawa ini.

Kedua,  T Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Ketiga, Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Serta yang keempat adalah Aulia Rizki. Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.

Baca juga: VIDEO - Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Rusunawa Poltek

Namun begitu, sampai saat ini berkas perkara ini masih belum bisa dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Hal ini sehubungan Jaksa Penyidik belum menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sejauh ini Jaksa Penyidik masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan jumlah kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, Minggu (24/8/2025).

Menurut Thery, bila nantinya hasil audit BPKP sudah keluar, maka Jaksa penyidik bisa langsung merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke JPU.

Baru  setelah itu JPU nantinya melimpahkam berkas ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Kantongi 130 Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Kegiatan di KEK Arun

"Sedangkan untuk keempat tersangka sampai saat ini masih ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe," demikian Thery.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe  pada tahun 2021- 2022. 

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.

Dananya bersumber dari dana APBN

Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikam terhadap pembangunan Rusun tersebut.

Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe telah meningatkam status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024) lalu.

Selanjutnya, Jaksa pun mulai nenetapkam para tersangka.(*)

Baca juga: Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Lagi

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved