Motif Pembunuhan Bocah 13 Tahun di Deli Serdang, Berawal Saling Ejek Nama Orang Tua
Kasus pembunuhan terhadap Muhammad Ilham (13), diduga berawal dari persoalan sepele, yakni saling ejek antarteman.
“Kami berharap dihukum mati sesuai dengan yang mereka lakukan, menghilangkan nyawa orang, kejam itu, mereka menyiksa korban,” katanya.
Saat ini, keempat pelaku yang sudah ditangkap ditahan di Polresta Deli Serdang.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Suka Mie Instan Saat Hamil? Ini Risiko Serius bagi Ibu dan Bayi
Baca juga: Respon Surat Mualem, Al-Farlaky Instruksikan Pemilihan Geuchik Serentak Se-Aceh Timur
Baca juga: Kota Langsa Hari Ini Diprediksi Hujan Ringan, Sore dan Malam Disertai Angin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tampang 4 Dalang Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, 8 Tersangka Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Korban TPPO asal Aceh Menangis di Bandara Soetta Tanpa Uang, Pakaian Ganti, dan Makanan |
![]() |
---|
Korban Angin Kencang di Peureulak Dapat Bantuan Tanggap Darurat |
![]() |
---|
Tusuk Istri Siri, Seorang Warga Peusangan Bireuen Ditangkap di Medan |
![]() |
---|
Seorang Petani Luka Serius Diserang Gajah di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.