Berita Nasional
Alasan Anggota DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Dasco: Tunjangan Sampai Oktober 2025
Menurut Dasco, polemik soal tunjangan perumahan ini bisa muncul lantaran informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya kurang lengkap.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
Menurut Dasco, polemik soal tunjangan perumahan ini bisa muncul lantaran informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya kurang lengkap.
SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa anggota dewan tidak akan lagi menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan setelah Oktober 2025.
Kabar tersebut disampaikan Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Informasi tersebut juga disampaikan untuk meluruskan informasi terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rp 50 juta per bulan yang memantik protes besar dari masyarakat.
Dasco menegaskan, tunjangan tersebut hanyalah pembayaran sementara dan akan berakhir pada Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa skema pembayaran tunjangan ini merupakan angsuran selama satu tahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Uang yang diterima setiap bulan tersebut sejatinya dialokasikan untuk membiayai sewa rumah jabatan anggota (RJA) selama lima tahun masa jabatan, yaitu periode 2024-2029.
"Anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," jelas Dasco, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Anggota DPR Tidak Lagi Terima Tunjangan Sewa Rumah Rp50 Juta Setelah Oktober 2025, Ini Alasannya
Tunjangan uang tunai sebagai pengganti rumah dinas
Menurut Dasco, polemik soal tunjangan perumahan ini bisa muncul lantaran informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya kurang lengkap.
Dasco mengungkapkan, tunjangan Rp 50 juta tersebut diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi menggunakan fasilitas rumah dinas.
Fasilitas tersebut telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.
Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.
"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Dasco.
"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," tambahnya.
Oleh sebab itu, mulai November 2025, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta tidak akan lagi diterima oleh anggota dewan, karena proses pembayaran angsuran selama satu tahun sudah selesai.
Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah anggota DPR RI 2024-2029 menjelaskan, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp 50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di wilayah Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Massa Aksi Dipukul Mundur
Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta.
Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sedangkan tidak sedikit masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.
Kritik itu berujung demonstrasi yang diwarnai kericuhan di Kompleks Parlemen pada Senin (26/8/2025) siang hingga malam.
Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR
Pemberian tunjangan sewa rumah sebesar Rp 50 juta per bulan juga membuat para anggota dewan bisa mendapatkan pemasukan hingga Rp 230 juta per bulan.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), berikut rincian gaji yang diterima oleh anggota DPR hingga disorot publik belakangan ini.
Baca juga: Ramai Guru Disebut Beban Negara, Pengamat Sentil Gaji Agggota DPR RI: Melek Mata Rp 3 Juta
Berikut rinciannya:
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras dan lauk: Rp 2.000.000
- Tunjangan komunikasi dan listrik: Rp 15.000.000
- Tunjangan aspirasi dan kegiatan: Rp 80.000.000
- Tunjangan perjalanan dinas dan lain-lain: Rp 69.000.000
- Tunjangan perumahan (rencana tambahan): Rp 50.000.000
Dengan rincian tersebut, total pendapatan yang diterima anggota DPR per bulan ialah Rp 230.000.000.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
DPR
Anggota DPR
DPR RI
gaji
tunjangan
tunjangan rumah DPR
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
VIDEO Detik-detik Lurah Manggarai Dipukuli Massa Pendemo |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPR Aceh Ajak Masyarakat Jadi Orang Tua Asuh Stunting |
![]() |
---|
Pendaftaran Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Ditutup, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? |
![]() |
---|
Ramai Guru Disebut Beban Negara, Pengamat Sentil Gaji Agggota DPR RI: Melek Mata Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Dari Meja Birokrat ke Gedung Senayan, Berikut Perjalanan Politik Irmawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.