Berita Nasional

Alasan Anggota DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Dasco: Tunjangan Sampai Oktober 2025

Menurut Dasco, polemik soal tunjangan perumahan ini bisa muncul lantaran informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya kurang lengkap. 

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
Tribunnews.com
GEDUNG DPR RI - Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Berikut alasan anggota DPR tak lagi menerima tunjangan sewa rumah mulai November 2025. 

Menurut Dasco, polemik soal tunjangan perumahan ini bisa muncul lantaran informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya kurang lengkap. 

SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa anggota dewan tidak akan lagi menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan setelah Oktober 2025.

Kabar tersebut disampaikan Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Informasi tersebut juga disampaikan untuk meluruskan informasi terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rp 50 juta per bulan yang memantik protes besar dari masyarakat.

Dasco menegaskan, tunjangan tersebut hanyalah pembayaran sementara dan akan berakhir pada Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa skema pembayaran tunjangan ini merupakan angsuran selama satu tahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Uang yang diterima setiap bulan tersebut sejatinya dialokasikan untuk membiayai sewa rumah jabatan anggota (RJA) selama lima tahun masa jabatan, yaitu periode 2024-2029.

"Anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," jelas Dasco, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Anggota DPR Tidak Lagi Terima Tunjangan Sewa Rumah Rp50 Juta Setelah Oktober 2025, Ini Alasannya

Tunjangan uang tunai sebagai pengganti rumah dinas

Menurut Dasco, polemik soal tunjangan perumahan ini bisa muncul lantaran informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya kurang lengkap. 

Dasco mengungkapkan, tunjangan Rp 50 juta tersebut diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi menggunakan fasilitas rumah dinas. 

Fasilitas tersebut telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.

Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.

"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Dasco.

"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," tambahnya.

Oleh sebab itu, mulai November 2025, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta tidak akan lagi diterima oleh anggota dewan, karena proses pembayaran angsuran selama satu tahun sudah selesai.

Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah anggota DPR RI 2024-2029 menjelaskan, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. 

Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp 50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di wilayah Senayan, Jakarta Pusat. 

Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Massa Aksi Dipukul Mundur

Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta.

Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sedangkan tidak sedikit masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.

Kritik itu berujung demonstrasi yang diwarnai kericuhan di Kompleks Parlemen pada Senin (26/8/2025) siang hingga malam.

Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR

Pemberian tunjangan sewa rumah sebesar Rp 50 juta per bulan juga membuat para anggota dewan bisa mendapatkan pemasukan hingga Rp 230 juta per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), berikut rincian gaji yang diterima oleh anggota DPR hingga disorot publik belakangan ini.

Baca juga: Ramai Guru Disebut Beban Negara, Pengamat Sentil Gaji Agggota DPR RI: Melek Mata Rp 3 Juta

Berikut rinciannya:

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras dan lauk: Rp 2.000.000
  • Tunjangan komunikasi dan listrik: Rp 15.000.000
  • Tunjangan aspirasi dan kegiatan: Rp 80.000.000
  • Tunjangan perjalanan dinas dan lain-lain: Rp 69.000.000
  • Tunjangan perumahan (rencana tambahan): Rp 50.000.000

Dengan rincian tersebut, total pendapatan yang diterima anggota DPR per bulan ialah Rp 230.000.000.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved