Berita Aceh Timur

Genjot PAD, Kendaraan Non BL di Aceh Timur Diminta Segera Mutasi Plat

UPTD PPA meminta para pemilik kendaraan berplat nomor non-BL (luar Aceh), untuk segera melakukan mutasi plat nomor ke plat BL (Aceh). 

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Created by Gemini AI
GANTI PLAT - Ilustrasi seseorang menggantilan plat kendaraannya di pinggir jalan. Gambar ini dibuat dengan AI Gemini pada Minggu (5/10/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM IDI - Dalam upaya maksimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Aceh (PPA) Wilayah VII Aceh Timur gencar mendorong peningkatan jumlah Wajib Pajak (WP), khususnya di sektor kendaraan bermotor.

Fokus utama dari upaya ini adalah meminta para pemilik kendaraan berplat nomor non-BL (luar Aceh), untuk segera melakukan mutasi plat nomor ke plat BL (Aceh). 

Langkah ini diklaim akan memberikan keuntungan bagi pengendara, sebab biaya pengurusan plat BL disebut-sebut lebih ekonomis.

Kepala Seksi Penataan dan Penetapan Pajak UPTD PPA Wilayah VII Aceh Timur, Joni Adiputra, SE menyatakan, bahwa peningkatan PAD menjadi prioritas guna memastikan pembayaran pajak yang lebih tinggi dari tahun ke tahun.

"UPTD PPA Wilayah VII Aceh Timur Badan Pengelolaan Keuangan Aceh terus memaksimalkan peningkatan Wajib Pajak khususnya pengendara Aceh Timur,” katanya. 

Baca juga: DPR-RI Ultimatum Bobby Nasution Terkait Ulahnya Razia Kendaraan Plat Aceh: Tidak Boleh Ada Ego

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan PAD Aceh Timur dari tahun ke tahun agar pembayaran pajak lebih tinggi," tegas Joni Adiputra, Minggu (5/10/2025).

Untuk mencapai target ini, UPTD PPA Wilayah VII Aceh Timur yang dikoordinasikan oleh Kepala UPTD, Fuadi, telah dan akan terus melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi. 

Salah satu bentuknya adalah melalui razia gabungan yang akan meminta pengendara non-BL segera mengalihkan plat kendaraan mereka. 

Meskipun demikian, razia gabungan untuk tahun ini, diakui dia, belum pernah dilaksanakan.

Selain sosialisasi, UPTD PPA Wilayah VII Aceh Timur juga melakukan peningkatan pelayanan dengan menambah jam kerja pada hari Sabtu. 

Baca juga: Stop Truk Plat BK Sumut dan BA Sumbar, Wakil Gubernur Aceh Justru Beri Uang Makan

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran SAMSAT Aceh Nomor B/15/IX/2025 yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan.

Realisasi PKB belum Optimal

Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, potensi Wajib Pajak kendaraan bermotor di Aceh Timur masih jauh dari realisasi optimal.

Pada periode Januari hingga Desember 2024, dari potensi 186.980 pengguna sepeda motor, hanya 51.635 yang terealisasi membayar pajak.

Hal ini menunjukkan adanya selisih sebanyak 135.345 pengguna yang belum membayar, dengan persentase realisasi pembayaran yang mencapai 28 persen.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved