Berita Banda Aceh

KPT Banda Aceh ajukan 6 Persoalan terkait Wacana Pemberlakuan DPA oleh Kejaksaan Agung

Seminar Hukum ini juga dibahani oleh Prof Dr Mohd Din, SH, MH (Guru Besar Hukum Pidana FH USK) dan Zulfikar Sawang, SH (Ketua Peradi Aceh).

|
Editor: Amirullah
For Serambinews.com
KPT Banda Aceh ajukan 6 Persoalan terkait Wacana Pemberlakuan DPA oleh Kejaksaan Agung 

Kedua, adanya kepatuhan (compliance), dimana prinsip kepatuhan beroperasi secara prospektif dan retrospektif sebagai faktor yang mendukung penangguhan penuntutan, serta sebagai ketentuan dalam DPA. 

Ketiga, adanya kompensasi (compensation) dimaan terhadap para korban atau pihak yang dirugikan merupakan pertimbangan kepentingan public dalam menilai apakah pantas untuk melakukan penundaan penuntutan, serta dapat menjadi syarat dalam perjanjian DPA. 

Pada akhir paparannya, Nursyam berharap agar konsep DPA yang digagas oleh Kejaksaan Agung dapat diatur dalam RUU KUHAP yang akan datang. “Semoga konsep DPA ini masuk pengaturannya dalam KUHAP.

Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh karena sudah diundang pada acara penting ini yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai komponen”. Ujar Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan sumringah.

Seminar yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Yudi T.R, S.H., M.H. dihadiri oleh 226 orang peserta secara langsung dan ratusan peserta lainnya secara online, yang terdiri dari para mahasiswa Fakultas Hukum, Jaksa Tinggi,  Kejari, Hakim, Advokat, BUMN/BUMD, LSM, dan Dharmakarini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved