Berita Banda Aceh
KPT Banda Aceh ajukan 6 Persoalan terkait Wacana Pemberlakuan DPA oleh Kejaksaan Agung
Seminar Hukum ini juga dibahani oleh Prof Dr Mohd Din, SH, MH (Guru Besar Hukum Pidana FH USK) dan Zulfikar Sawang, SH (Ketua Peradi Aceh).
Kedua, adanya kepatuhan (compliance), dimana prinsip kepatuhan beroperasi secara prospektif dan retrospektif sebagai faktor yang mendukung penangguhan penuntutan, serta sebagai ketentuan dalam DPA.
Ketiga, adanya kompensasi (compensation) dimaan terhadap para korban atau pihak yang dirugikan merupakan pertimbangan kepentingan public dalam menilai apakah pantas untuk melakukan penundaan penuntutan, serta dapat menjadi syarat dalam perjanjian DPA.
Pada akhir paparannya, Nursyam berharap agar konsep DPA yang digagas oleh Kejaksaan Agung dapat diatur dalam RUU KUHAP yang akan datang. “Semoga konsep DPA ini masuk pengaturannya dalam KUHAP.
Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh karena sudah diundang pada acara penting ini yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai komponen”. Ujar Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan sumringah.
Seminar yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Yudi T.R, S.H., M.H. dihadiri oleh 226 orang peserta secara langsung dan ratusan peserta lainnya secara online, yang terdiri dari para mahasiswa Fakultas Hukum, Jaksa Tinggi, Kejari, Hakim, Advokat, BUMN/BUMD, LSM, dan Dharmakarini.
Juru Bicara KPA Pusat Zakaria Desak Pihak Terkait Tuntaskan Tol Sibanceh Seksi 1 |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah dan Pangdam IM Niko Fahrizal Tegaskan Soliditas TNI-Polri |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Pantau Program MBG di Aceh Utara |
![]() |
---|
Pemko Banda Aceh Usul 478 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Kapolresta Ancam Pidana Penimbun Beras di Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.