Berita Pidie
Mucikari TPPO di Pidie Masih Bawah Umur, Korban Dijual Via Aplikasi Chatting Online, MPU Prihatin
Sedihnya lagi, gadis itu menjadi alat pemuas nafsu lelaki hidung belang, yang diorder melalui aplikasi chatting online dengan perantara terdakwa.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
HUKUMAN CAMBUK : Seorang remaja menjalani hukum cambuk menggunakan rotan Kantor Kejaksaan Negeri Pidie beberapa hari lalu. Remaja itu dicambuk 100 kali oleh alhojo karena terbukti seetalah melakukan perzinaan, yang telah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Dalam amar tuntutan dibaca JPU, yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan. JPU membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp120 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa MI sangat meresahkan masyarakat, sekaligus merugikan korban.
"Namun JPU mempertimbangkan terdakwa, yang masih muda dan belum pernah dihukum hingga mengakui perbuatannya," kata Kajari Pidie, Suhendra SH, melalui Kasi Intelijen, Muliana, SH MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (23/8/2025). (*)
Berita Terkait: #Berita Pidie
| Ratusan Warga dan Pegawai Antusias Donor Darah di RSUD Tgk Chik Ditiro |
|
|---|
| Gubernur Aceh Mualem, Masuk TNI dan Polri Harus Tes Baca Alquran |
|
|---|
| Ini Lokasi MTQ Ke-37 Aceh di Pidie Jaya untuk Tiap Cabang, Kafilah Pidie Telah Tampil Lima Cabang |
|
|---|
| DPRK Pidie Mulai Bahas KUA dan PPAS Tahun 2026, Begini Respon Bupati Sarjani |
|
|---|
| Anggota DPRA Ngohwan Tinjau Irigasi Baro Raya Pidie |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.