Berita Pidie
Mucikari TPPO di Pidie Masih Bawah Umur, Korban Dijual Via Aplikasi Chatting Online, MPU Prihatin
Sedihnya lagi, gadis itu menjadi alat pemuas nafsu lelaki hidung belang, yang diorder melalui aplikasi chatting online dengan perantara terdakwa.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
HUKUMAN CAMBUK : Seorang remaja menjalani hukum cambuk menggunakan rotan Kantor Kejaksaan Negeri Pidie beberapa hari lalu. Remaja itu dicambuk 100 kali oleh alhojo karena terbukti seetalah melakukan perzinaan, yang telah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Dalam amar tuntutan dibaca JPU, yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan. JPU membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp120 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa MI sangat meresahkan masyarakat, sekaligus merugikan korban.
"Namun JPU mempertimbangkan terdakwa, yang masih muda dan belum pernah dihukum hingga mengakui perbuatannya," kata Kajari Pidie, Suhendra SH, melalui Kasi Intelijen, Muliana, SH MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (23/8/2025). (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Pidie
Diguyur Hujan Deras, Komplek Disdikbud Pidie Tergenang |
![]() |
---|
Puluhan Siswa SMAN Delima Kunjungi 3 Situs Bersejarah di Pidie |
![]() |
---|
Petani Pidie Masih Panen Bawang Merah, Harga Eceran Rp 40.000/Kg |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Warga Sering Pakai Celana Pendek & Ketat Saat Olahraga, Satpol PP Pidie Pasang 8 Pamflet Larangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.