Breaking News

Melvina Husyanti Ngaku Diperas Nikita Mirzani Rp 15 Miliar agar Produk Skincare Tak Direview Jelek

Sebelum saksi dipanggil, hakim ketua pun membuka persidangan dan menanyakan kondisi Nikita Mirzani selaku terdakwa.

Editor: Faisal Zamzami
WartaKota/Istimewa
TPPU - Kolase Nikita Mirzani dan Melvina Husyanti. Terdakwa Nikita Mirzani disebut sempat meminta uang senilai Rp 15 miliar agar berhenti memberikan ulasan negatif terhadap produk Daviena Skincare milik Melvina Husyanti. 

Namun pihak Nikita Mirzani membantah adanya pemerasan dan mengklaim sebagai kesepakatan pekerjaan untuk endorse.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini.

Sidang semakin panas ketika pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid berdebat dengan saksi ahli soal masalah kesepakatan.

Fahmi nampak tak setuju dengan peryataan saksi ahli mengenai sebuah kesepakatan.

"Saya sepakat sama anda, artinya apa?" tanya Fahmi kepada saksi ahli, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Artinya kita bersepakat, sama-sama setuju," jawab saksi ahli.

Pengacara kelahiran 29 Agustus 1977 itu, kembali menanyakan arah dari sebuah kesepakatan.

Fahmi semakin emosi ketika saksi ahli mengkaitkan dengan pemerasan.

"Kalau sama-sama setuju, ada sesuatu yang negatif tidak?," ucap Fahmi.

"Ada, kalau dasarnya pemerasan ada," jawab saksi ahli.

 
"Saya tidak tanya pemerasan, yang saya tanyakan apakah sesuatu yang positif itu adalah negatif," timpal Fahmi.

Di situ, Fahmi menyinggung soal kesepakatan antara Nikita dengan Reza Gladys soal uang Rp4 miliar yang akan diberikan.

Fahmi ngotot tak setuju dengan apa yang disampaikan saksi ahli yang mengarah pada suatu kesepakatan yang negatif, hingga terjadi pemerasan.

Ia menegaskan, di dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys tidak terbukti adanya tindakan pemerasan.

"Saya sama anda sepakat akan memberikan uang Rp4 miliar, dan anda setuju dengan uang tersebut, apakah sesuatu itu bisa negatif?."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved