Pilkada Aceh Tengah

MK Kembali Tolak Gugatan dari Aceh Tengah dan Galus

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, kembali menolak (tidak dapat menerima) gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tengah dan Gayo Lues. Ini merupakan kali kedua hakim MK menolak permohonan terkait sengketa pilkada dari kedua daerah bertetangga ini.

Putusan tersebut diucapkan dalam pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda pengucapan putusan perkara sengketa Pilkada Gayo Lues dan Aceh Tengah yang dibacakan secara berurutan. Sidang dipimpin Achmad Sodiki (Ketua Pleno), di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (3/7) sore.

Sengeta Pilkada Gayo Lues dengan Nomor Perkara 42/PHPU.D-X/2012, diajukan pasangan calon bupati/calon wakil bupati Irmawan/Yudi Chandra, dengan termohon KIP Gayo Lues.

Mahkamah menyatakan objek permohonan salah. Pemohon menyatakan keberatan terhadap keputusan KIP Gayo Lues No 270/0507/KIP/2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012.

Menurut Mahkamah, seharusnya berdasarkan pasal 4 ayat (1) PMK 15/2008, permohonan pemohon adalah mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada Kabupaten Gayo Lues sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati di tingkat kabupaten oleh KIP Kabupaten, tanggal 2 Mei 2012.

“Seandainya pun objek permohonan pemohon adalah mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilukada bupati/wakil bupati Gayo Lues, tanggal 2 Mei 2012, pengajuan permohonan pemohon telah lewat waktu,” ucap Achmad Sodiki.

Sementara permohonan baru sengketa pemilukada Aceh Tengah No 43/PHPU.D-X/2012 diajukan calon bupati/calon wakil bupati Iklil Ilyas Leube/Muhammad Ridwan, Mahreje Wahab/Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim/Azzama.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan, permohonan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, yaitu permohonan pembatalan penetapan hasil Pilkada ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pilkada di daerah yang bersangkutan.

Menurut Mahkamah, permohonan baru diajukan pada 18 Juni 2012 dengan objek permohonan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2012, bertanggal 15 Mei 2012 dan surat keputusan. No 67/KPTS/KIP.AT.001.434492/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2012 bertanggal 15 Mei 2012.(fik)

Berita Terkini