Jaksa Serahkan 14 Senpi Sisa Konflik ke Polisi

Editor: hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dir Interkam Polda Aceh, Kombes Pol Denni Gafril menandatangani berita acara serah terima senpi laras pendek yang diserahkan Asisten Bidang Intelijen Kejati Aceh, M Ravik di Kejati Aceh, Selasa (8/1). Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan senjata 14 pucuk senpi laras pendek dan 280 butir amunisi barang bukti tindak pidana.


* Beserta 280 Amunisi


BANDA ACEH - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, M Ravik SH MH menyerahkan 14 senjata api (senpi) sisa konflik Aceh serta 280 amunisi kepada Direktur Intelkam Polda Aceh, Kombes Pol Denni Gapril SH di ruang kerja Asisten Intelijen Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (8/1).

M Ravik merincikan, 14 senpi itu yakni sembilan jenis revolver dan lima pistol. Itu semua barang bukti (BB) perkara makar semasa konflik Aceh yang ditangani sejumlah kejaksaan di Aceh, sebelum penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, dan putusan perkara itu sudah lama berkekuatan hukum tetap (BHT).  

“Sejak tahun 2005, semua BB ini kami simpan di tempat penyimpanan BB Kejati Aceh. Sebetulnya sudah lama ingin diserahkan ke Polda Aceh untuk dimusnahkan, namun baru ada kesempatan hari ini (kemarin-red),” kata Ravik kepada wartawan kemarin, usai penyerahan barang bukti tersebut.  

Direktur Intelkam Polda Aceh Kombes Pol Denni mengatakan, sebelum memusnahkan BB dimaksud, polisi akan meregistrasi semua senpi itu untuk memastikan apakah milik TNI/Polri atau bukan. Selanjutnya, senpi itu akan dimusnahkan bersama senpi ilegal lain hasil pengembalian masyarakat baru-baru ini.(sal)

jenis bb amunisi

- Cal 9 mm 23 butir
- Cal 45 mm sembilan butir
- Cal 38s 248 butir
- Total bb amunisi 280 butir

Berita Terkini