* Disahkan Presiden pada 1 Agustus 2016
LHOKSEUMAWE - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan peningkatan status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malikussaleh Lhokseumawe menjadi Istitut Agama Islam Negeri (IAIN). Pengesahan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2016 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2016.
Salinan Perpres RI Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe tersebut, diterima Ketua STAIN Malikussaleh Lhokseumawe, Dr Hafifuddin, pada 9 Agustus 2016 dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, di Jakarta.
“Hari Selasa tanggal 9 Agustus 2016, kita hadir ke Kemenkumham RI untuk menerima salinan Perpres tersebut setelah diundangkan dalam lebaran negara,” kata Wakil Ketua II STAIN Malikussaleh, Darmadi Sulaiman, kepada Serambi, Rabu (10/8).
Untuk proses selanjutnya, kata Darmadi, pihaknya menunggu pembahasan draf organisasi tata kerja (ortaker) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Agama. “Kalau draf ortaker tersebut sudah diteken, baru status IAIN dapat dioperasionalkan,” kata Darmadi.
Menurut Darmadi, isi draf ortaker yaitu tentang perubahan struktur organisasi, misalnya dari jabatan ketua menjadi rektor, dari ketua jurusan menjadi dekan, jumlah fakultas, kepala biro, kepala bagian (kabag), kepala sub bagian (kasubbag), dan pelaksanaan lainnya. “Tahapan lainnya yang dipersiapkan adalah menyusun draf statuta. Namun, hal itu disusun di internal sendiri,” katanya.
Disebutkan Darmadi, pengesahan STAIN Malikussaleh disahkan menjadi IAIN dilakukan bersama empat perguruan tinggi lainnya. Masing-masing Ponorogo, Pekalongan, Kerinci dan Lampung. Untuk diketahui, persetujuan perubahan status STAIN jadi IAIN, awalnya dituangkan dalam surat izin prakarsa Nomor B/064/M.PAN-RB/02/2016, tertanggal 17 Februari 2016, yang diteken Menpan RB, Yuddy Chrisnandi.
Sementara itu, Ketua STAIN Malikussaleh Lhokseumawe, Dr Hafifuddin, kepada Serambi kemarin mengatakan, pihaknya sangat bersyukur setelah ditandatanganinya Perpres tentang peningatakan status STAIN menjadi IAIN oleh Presiden RI. Karena, alih status tersebut adalah harapan besar civitas akademika setelah melewati perjuangan panjang.
“Kami sangat berterima kasih atas bantuan semua pihak, mulai dari Pemerintah Aceh, Pemko Lhokseumawe, Pemkab Aceh Utara, tokoh masyarakat dan alumni, serta tokoh masyarakat yang sudah membantu doa, pikiran dan tenaga. Kami akan mengembangkan kampus ini sehingga sesuai dengan yang diharapkan masyarakat,” pungkas Ketua STAIN.
Peningkatan status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malikussaleh menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Malikussaleh, dengan sendirinya berdampak pula pada perubahan status jabatan di lingkup perguruan tinggi tersebut. Misalnya, dari jabatan ketua menjadi rektor, ketua jurusan menjadi dekan, serta berbagai jabatan lainnya.
Selain itu, perubahan status juga berdampak pada bertambahnya jumlah program studi, fakultas, dan jumlah mahasiswa. Jika saat berstatus STAIN tak ada fakultas, maka setelah berubah menjadi IAIN, akan lahir fakultas-fakultas. Di bawah fakultas akan dibentuk jurusan yang dipimpin ketua jurusan, dan di bawah jurusan dibentuk Prodi yang dipimpin ketua prodi.
Selain itu, setiap fakultas ada dibentuk minimal tiga jabatan kepala bagian, dan minimal tiga kepala kasubbag. Pihak STAIN Malikussaleh sudah mengajukan usulan penambahan lima fakultas, antara lain Fakultas Ushuludddin, Adab, Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Beberapa hal itulah antara lain yang diusulkan oleh tim STAIN Malikussaleh dalam draf organisasi tata kerja (ortaker), yang nantinya akan dibahas bersama oleh tim Kemenpan-RB dan Kementerian Agama. Jika draf tersebut sudah diteken oleh Menteri Agama, barulah status IAIN dapat dioperasionalkan sepenuhnya.(jaf)