Demo Ahok

Munarman: Banyak Saksi Ahli yang akan Dihadirkan untuk Meringankan Ahok

Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (tengah) bersama pendukungnya, seperti Munarman mengepalkan tangan sebelum memberikan konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -‎ Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengkritik perintah Presiden Joko Widodo kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang turut melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurutnya, sebuah keanehan gelar perkara secara terbuka dilakukan oleh kepolisian.

"Gelar perkara secara terbuka itu satu keanehan luar biasa. Padahal gelar perkara itu mekanisme internal," kata Munarmandi kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Munarman mengaku mendapat informasi dari ‎dalam Polri bahwa dalam gelar perkara terbuka aparat kepolisian ingin menghadirkan saksi yang banyak meringankan Ahok.

Dikatakannya, sebanyak 80 persen saksi akan menyatakan bahwa ucapan Ahok tidak bermasalah dan dapat dimaafkan.

"‎Hanya 20 persen saksi yang nyatakan Ahok bersalah. Kalau ini dilakukan maka trial by press, masyarakat disuruh menilai sendiri kasus tersebut," tutur Munarman.

‎Masih kata Munarman, jika gelar perkara dilakukan secara terbuka hanya membodohi publik semata.

Dikatakannya, gelar perkara secara terbuka merupakan hal yang baru dalam peradilan di Indonesia.

"‎Kalau gelar perkara terbuka, jadi buat apa pengadilan? Kalau gitu bubarin saja pengadilan," tutur Munarman. (*)

Tags:

Berita Terkini