Dalam berkas tersebut, SBY dianggap melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pihaknya juga telah menyertakan bukti berupa video lengkap pidato SBY.
Namun, berkas tersebut belum ditindaklanjuti secara resmi sebagai laporan polisi (LP).
"Baru diserahkan berkasnya. Polisi baru terima dulu karena mengingat situasi banyak laporan yang masuk juga. Jadi, baru penyampaian berkas saja," kata Adhel.