Opini

Lemahnya Qanun KKR Aceh

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oleh Zahlul Pasha

SATU poin kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam perjanjian MoU Helsinki adalah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), guna mengungkap kebenaran pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh. Kesepakatan itu kemudian dituang dalam UUPA dan oleh Pemerintah Aceh selanjutnya dibentuk suatu qanun khusus untuk melaksanakan ketentuan tersebut, yakni Qanun KKR Aceh.

Tentu bukan perkara mudah bagi Pemerintah Aceh membentuk qanun tersebut. Sejak 2006 pasca UUPA lahir, KKR yang sejatinya wajib dibentuk setahun kemudian sebagaimana perintah UUPA tidak berhasil dilaksanakan (Pasal 260). Baru pada 2013 setelah perdebatan yang begitu panjang disertai tarik-ulur kepentingan dengan pemerintah pusat dan desakan dari berbagai kalangan masyarakat, baru Qanun KKR Aceh disahkan.

Persoalan pun tidak berhenti di situ, karena tatkala pengesahan qanun tersebut yang juga menghendaki pembentukan suatu komisi untuk dapat melaksanakan ketentuan qanun, maka pengisian jabatan terhadap komisi tersebut adalah suatu hal yang niscaya. Proses pengisian jabatan anggota KKR pun dilaksanakan, yang juga memakan waktu tidak singkat.

Terhitung sejak 2013 sejak disahkannya Qanun KKR Aceh, struktur keanggotaannya baru terbentuk tiga tahun kemudian, yakni pada akhir 2016 seiring pelantikannya oleh Gubernur Zaini Abdullah. Barangkali inilah lembaga tingkat lokal yang proses dan tahapan pembentukannya memakan waktu begitu panjang.

Belajar dari berbagai negara, pembentukan KKR merupakan fenomena yang timbul di era transisi politik dari suatu rezim otoriter ke rezim demokratis, terkait dengan persoalan penyelesaian kejahatan kemanusiaan yang dilakukan rezim sebelumnya (Nivada, 2013). KKR adalah lembaga yang dibentuk dengen keterlibatan masyarakat sipil dan negara pasca-pemerintahan otoriter.

Dalam konteks Aceh, kelahiran KKR dipicu oleh beberapa sebab, antara lain: Pertama, untuk keberlanjutan perdamaian di Aceh dalam rangka pemenuhan hak hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan hak untuk mendapatkan reparasi; Kedua, meluruskan sejarah demi pembelajaran bangsa agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, dan; Ketiga, membentuk budaya menghargai hak asasi manusia (HAM).

Lembaga ini dihadirkan karena kesadaran akan adanya masalah yang serius yang melakat pada sistem peradilan umum dalam menyelesaikan kejahatan terhadap HAM, apalagi bila peristiwanya terjadi pada masa lalu dan terjadi dalam skala yang amat luas dan sistemik. Dengan kata lain, kehadiran KKR sebenarnya merupakan pengakuan diam-diam bahwa sistem peradilan umum tak dapat diharapkan terlalu banyak untuk menyelesaikan berbagai kejahatan terhadap HAM yang pengoperasiannya berada dalam wilayah pengaruh politik.

Tugas besar
Berlandaskan pada perspektif di atas, pembentukan KKR Aceh sesungguhnya ditujukan untuk menjalankan suatu tugas besar yang berkaitan dengan penegakan hukum pelanggaran HAM. Tugasnya yang demikian tampaknya akan sulit terealisasi jika melihat ketentuan yang dituangkan dalam Qanun KKR Aceh. Betapa tidak, bukannya menjadikan KKR sebagai lembaga yang kuat, justru Qanun KKR Aceh mengatur ketentuan tentang tugas dan wewenang KKR Aceh dengan sangat ambigu, bahkan tidak jelas.

Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa ketentuan pasal di dalamnya yang tidak konsisten dan cenderung bertentangan satu sama lain: Pertama, definisi KKR dalam Pasal 1 ayat (30) yang berbeda dengan ketentuan Pasal 30 huruf (b) tentang tugas KKR Aceh dalam pengungkapan kebenaran. Pada pasal yang disebut pertama, KKR Aceh dikatakan bertugas mencari dan menemukan peristiwa pelanggaran HAM tidak berat, akan tetapi di dalam pasal yang disebutkan terakhir tugas KKR Aceh dalam mengungkap kebenaran meliputi dugaan pelanggaran HAM berat. Di sini tampak bahwa tugas KKR Aceh dalam qanun tidak didudukkan secara jelas, apakah ia terbatas hanya pada mengungkap pelanggaran HAM tidak berat atau juga mencakup pelanggaran HAM berat.

Jika dikatakan KKR Aceh hanya mengungkap dugaan pelanggaran HAM tidak berat misalnya, maka KKR Aceh justru memiliki tugas yang sama dengan lembaga penegak hukum lainnya (kepolisian), seperti menegakkan hukum bagi tindak pidana perzinahan, penganiayaan, pencemaran nama baik, dan berbagai jenis tindak pidana yang tidak berat lainnya. Dengan kata lain, KKR Aceh memiliki kewenangan penegakan hukum sejumlah delik yang terdapat dalam KUHP, karena pada intinya semua jenis delik dalam KUHP berkenaan dengan pelanggaran HAM, baik berat maupun tidak berat.

Kedua, kerancuan lain juga muncul dalam rumusan jenis-jenis pelanggaran HAM berat yang menjadi tugas KKR Aceh. Sekalipun qanun tersebut dibentuk berlandaskan pada UU Pengadilan HAM, akan tetapi ketentuan mengenai jenis pelanggaran HAM berat yang diatur di dalam Qanun KKR Aceh berbeda dengan jenis pelanggaran HAM berat yang menjadi kewenangan Pengadilan HAM. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (15) menyebut, pelanggaran HAM yang menjadi kewenangan KKR terdiri atas pelanggaran HAM terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan perang.

Sementara kewenangan mengadili perkara oleh Pengadilan HAM hanya terdiri pada dua jenis pelanggaran HAM saja, yakni pelanggaran HAM terhadap kemanusiaan dan genosida, minus kejahatan perang. Padahal di sisi lain, secara tegas disebutkan di dalam qanun bahwa pelanggaran HAM berat yang telah diungkapkan oleh KKR Aceh, tetap dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum. Pertanyaan kemudian, jika KKR Aceh membuktikan adanya pelanggaran HAM berupa kejahatan perang, yurisdiksi pengadilan manakah untuk menyelesaikan kasus tersebut?

Keempat, hak melakukan penyelidikan oleh KKR Aceh yang disebutkan dalam Ketentuan Umum Qanun KKR Aceh tidak diatur lebih lanjut di dalam pasal-pasal selanjutnya. Padahal sejatinya, penyelidikan merupakan kewenangan paling penting bagi KKR Aceh dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mencari dan menemukan perisitiwa ada atau tidaknya peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. Tanpa kewenangan ini, dapat dipastikan kewenangan KKR Aceh dalam melaksanakan tugasnya dapat dipersoalkan oleh banyak pihak terutama saat mengumpulkan berbagai data maupun informasi yang ada.

Banyak kelemahan
Dari beberapa persoalan yang dikemukakan di atas, jelas terlihat bahwa kehadiran Qanun KKR Aceh mengandung banyak sekali kelemahan terutama menyangkut substansi qanun yang memuat banyak kekurangan, ditambah pertentangan antarnorma yang terkandung di dalam pasalnya. Persoalan-persoalan tersebut jika ditarik lebih jauh berkaitan dengan asas-asas pembentukan perundang-undangan yang oleh Satjipto Rahardjo diistilahkan sebagai “jantungnya” peraturan hukum. Asas-asas hukum memberikan pengkualifikasian terhadap sistem hukum yang mengandung suatu moralitas tertentu. Kegagalan untuk menciptakan sistem tidak hanya melahirkan sistem hukum yang jelek, melainkan sesuatu yang tidak bisa disebut sebagai sistem hukum sama sekali.

Halaman
12

Berita Terkini